Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Samanhudi Mantan Wali Kota Blitar Jalan Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas Hari ini

Mantan wali kota Blitar, Samanhudi Anwar, hari ini (20/7/2023) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota

Editor: eben haezer
tony hermawan
Sidang kasus perampokan rumah dinas wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar, mantan Wali Kota Blitar, digelar secara daring dari PN Surabaya, Kamis (20/7/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mantan wali kota Blitar, Samanhudi Anwar, hari ini (20/7/2023) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Sidang perkara perampokan rumah dinas wali kota Blitar ini digelar di PN Surabaya. Namun, Samanhudi menjalani sidang tersebut secara daring, dari Polresta Sidoarjo. Hanya pengacaranya, Irfana Jawahirun maulida yang hadir di ruang sidang. 

Sidang kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini digelar di Ruang Cakra dimulai sekitar pukul 14.30.

Baca juga: Di Penjara, Samanhudi Obral Informasi Penting Pada Eksekutor Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Terlihat enam jaksa dari Kejaksaan Negeri Blitar menangani kasus itu.

Basuki Wiryawan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan terdakwa Samanhudi dijerat dengan Pasal 365 juncto Pasal 56 dan 55 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. 

Penuntut Umum itu menyebutkan bahwa Samanhudi telah menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Informasi tersebut membuat komplotan rampok bisa membawa kabur uang senilai Rp 720 juta dan perhiasan, seperti arloji, perhiasan kalung serta gelang emas milik Santoso.

Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat  uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

"Informasi dari terdakwa (Samanhudi)  kemudian digunakan kawanan perampok  beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022," urainya.

Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Sekali lagi, motifnya ingin membalas dendam kepada Santoso.

Sementara itu, Irfana Jawahirun Maulida penasihat hukum Samanhudi setelah mendengar amar dakwaan mengaku akan mengajukan eksepsi.

Adapun sidang beragendakan pembacaan eksepsi bakal dilakukan pada 27 Juli. Hanya saja, dia masih enggan membocorkan isi pembelaan secara detail terhadap kliennya itu.

"Untuk pembelaan masih kami rahasiakan. Namun, salah satu yang kami inginkan ialah sidang harus berlangsung offline. Karena pertama pandemi Covid-19 sudah selesai. Kalau online kami khawatir sering ada gangguan jaringan. Seperti kadang putus-putus, ini dampaknya bisa mengganggu kebenaran materil," tandas Irfana.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved