Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim
Terdakwa pembunuhan gadis muda di Junjung, Tulungagung, berubah pikiran soal pernyataan banding setelah divonis 18 tahun oleh hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Mustaki, pelaku pembunuhan AK (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.
Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.
Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.
Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.
Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.
Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Pembunuhan di Junjung Tulungagung, Mustakim Bunuh Kekasih Karena Jadi Penyebab Ibu Terlantar |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.