Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim

Terdakwa pembunuhan gadis muda di Junjung, Tulungagung, berubah pikiran soal pernyataan banding setelah divonis 18 tahun oleh hakim PN Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Mustaki, pelaku pembunuhan AK (24) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung. 

Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.

Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.

Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.

Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.

Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.

Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.

Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved