Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Soal Pembongkaran Tugu Perguruan Silat, Pemkab Tulungagung Akan Koordinasi Dengan Forkopimda

Bupati Tulungagung masih akan menggelar rapat dengan Forkopimda untuk membahas mengenai pembongkaran tugu perguruan silat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo 

Konflik Perguruan Silat

Bentrok antar anggota perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Tulungagung.

Salah satu pemicunya adalah penggunaan atribut pergurun di luar acara resmi perguruan.

Gerombolan oknum anggota perguruan pencak silat kerap menyasar warga yang menggunakan atribut perguruan yang dianggap lawan, dan melakukan kekerasan.

Polres Tulungagung telah mengeluarkan larangan penggunaan atribut perguruan pencak silat, namun masih banyak dilanggar.

Tugu pergurun juga menjadi sasaran vandalisme hingga memunculkan amarah dari anggota perguruan pemiliknya.

Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).

 Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved