Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Soal Pembongkaran Tugu Perguruan Silat, Pemkab Tulungagung Akan Koordinasi Dengan Forkopimda

Bupati Tulungagung masih akan menggelar rapat dengan Forkopimda untuk membahas mengenai pembongkaran tugu perguruan silat

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Pemkab Tulungagung belum mengambil sikap terkait instruksi pembongkaran tugu perguruan pencak silat di area publik, khususnya di tanah milik negara.

Instruksi ini datang dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur dan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.

Menurut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, pihaknya akan melakukan rapat bersama sebelum memutuskan.

Baca juga: Ada 312 Tugu Perguruan Silat di Lamongan, Mayoritas di Tanah Negara dan Belum Dibongkar

“Tentu saja Pemkab tidak bisa memutuskan sendiri. Masih akan kami rapatkan dengan Forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah),” terang Bupati.

Menurut Bupati, pihaknya secara prinsip siap melaksanakan instruksi itu.

Apalagi instruksi itu hasil dari kajian sehingga harus segera disikapi demi menciptakan masyarakat Tulungagung selalu dalam situasi kondusif.

“Saya sudah perintahkan Bakesbangpol dan Sekda untuk segera dirapatkan. Kita bicarakan dulu dengan Forkopimda agar tidak ada mis (salah paham),” sambung Bupati.

Baca juga: Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Atas Tanah Milik Negara Harus Dibongkar, Tenggat Waktu Hari ini

Baca juga: Tanggapi Penertiban Tugu Perguruan Pencak Silat, IPSI: Tugu Bukan Pemicu Konflik

Rapat lebih dulu akan dilakukan dengan Forkopimda, terdiri dari Bupati, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Komandan Kodim 0807/Tulungagung, Ketua DPRD dan Ketua Pengadilan.  

Setelah itu dilanjutkan dengan rapat besar yang melibatkan semua perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung.

Masih menurut Bupati, pihaknya juga melakukan studi tiru ke daerah lain yang berhasil menciptakan kondusivitas seluruh perguruan pencak silat.

“Kita tiru daerah lain, bongkar tugu-tugu yang sudah ada, lalu diganti dengan tugu bersama. Satu tugu dipakai semua perguruan pencak silat,” tegas Bupati.

Opsi pembongkaran tugu perguruan pencak silat akan dilakukan dengan cara terbaik.

Namun pembongkaran hanya dilakukan di tanah milik negara, tidak termasuk tugu di lahan milik perseorangan.

Tugu di lahan milik perseorangan akan menjadi tanggung jawab individu.

“Kita cari jalan yang terbaik bersama-sama. Tidak ada yang tidak bisa kita putuskan lewat musyawarah,” ucap Bupati.

Konflik Perguruan Silat

Bentrok antar anggota perguruan pencak silat kerap terjadi di wilayah Tulungagung.

Salah satu pemicunya adalah penggunaan atribut pergurun di luar acara resmi perguruan.

Gerombolan oknum anggota perguruan pencak silat kerap menyasar warga yang menggunakan atribut perguruan yang dianggap lawan, dan melakukan kekerasan.

Polres Tulungagung telah mengeluarkan larangan penggunaan atribut perguruan pencak silat, namun masih banyak dilanggar.

Tugu pergurun juga menjadi sasaran vandalisme hingga memunculkan amarah dari anggota perguruan pemiliknya.

Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.

Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.

Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).

 Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.

Selain itu Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

Namun batas akhir yang diberikan pada pertengahan Agustus 2023.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved