Ibu Kubur Bayi di Boyolangu Tulungagung

Alasan Kemanusiaan, Gadis Diduga Menghabisi Bayinya Dititipkan ke Lapas Tulungagung

Satreskrim POlres Tulungagung menitipkan gadis yang diduga membunuh bayinya ke Lapas Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: Sri Wahyuni
David Yohanes/Tribun Mataraman
GUNDUKAN TANAH - Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung melakukan olah TKP di atas gundukan tanah tempat sesosok jenazah bayi dikuburkan di samping rumah MA (23) di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (2/8/2025) malam. Polisi masih melakukan penyelidikan, apakah bayi laki-laki yang dilahirkan MA meninggal setelah dilahirkan, atau sengaja dibunuh sebelum dikubur. (Tribunmataraman.com / David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MA (23), gadis sebatang kara asal Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka pembunuh bayi sendiri.

Saat ini MA dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, meski perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, sebenarnya tidak ada rencana penahanan terhadap MA.

“Dengan alasan kemanusiaan, kami tidak ingin menahan tersangka, apalagi kondisinya butuh perawatan,” ujar Ryo, Senin (22/9/2025).

Lanjutnya, MA membutuhkan perawatan bekas jahitan proses persalinannya.

Sayangnya saat proses penyidikan, MA masih tinggal sebatang kara dan tidak ada yang merawatnya.

Ryo mengaku saat itu memikirkan bagaimana MA tetap bisa menjalani proses hukum, namun dia juga ada yang merawat.

“Dia tetap sebatang kara, tidak ada yang merawat. Akhirnya kami putuskan untuk dititipkan ke Lapas,” jelasnya.

Keputusan ini dengan pertimbangan, MA akan lebih terurus jika di dalam Lapas.

Setidaknya di Lapas ada fasilitas kesehatan yang mengawasi kondisi kesehatannya.

Selain itu dia juga tidak kesepian karena harus menjalani hidup sendirian.

“Lebih baik dia di dalam (Lapas) karena di dalam ada yang merawat. Ini keputusan terbaik untuk dia,” tegasnya.

Saat ini proses penyidikan masih berjalan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Tulungagung.

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi Bertambah, Petani di Trenggalek Semringah

Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Penyidik menjerat MA dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, yang mengatur kekerasan terhadap anak.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved