Pembunuhan di Junjung Tulungagung
Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung
Wakil Ketua PN Tulungagung angkat bicara mengenai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada pelaku pembunuhan di Junjung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Mustaqim (26) alias Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.
Mustakim adalah terdakwa pembunuh mantan pacarnya, Afifta Kharisma (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.
Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, mengatakan majelis hakim telah mempelajari dari semua aspek dan menyatakan perkara ini adalah pembunuhan berencana.
Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara
“Majelis hakim sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam hal kualifikasi perkara, yaitu pembunuhan berencana,” terang Nanang.
Lanjutnya, pasal yang dipertimbangkan adalah 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Namun dalam hal hukuman majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut 20 tahun penjara.
Majelis hakim sepakat tanpa dissenting opinion, memutus pidana penjara selama 18 tahun, potong masa tahanan.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim
“Ada hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya,”sambung Nanang.
Selepas majelis hakim membacakan amar putusan, Mustakim menyatakan banding.
Atas pernyataan banding dari terdakwa, JPU juga langsung menyatakan banding.
Dengan demikian putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Selama masih banding maka perkara belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Nanang.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi mengaku sudah menemui Mustakim di Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk menyampaikan hasil sidang.
Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya, Mustakim mencabut pernyataan banding.
Ia menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menentukan sikap, banding atau menerima putusan majelis hakim.
Seperti pernah diberitakan, Mustakim membunuh Afifta Kharisma pada Minggu (18/12/2022) menjelang pergantian hari.
Tersangka mengaku sakit hati, karena Afifta menyinggung ibunya saat bertengkar.
Ia jalan kaki dari rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB sambil menyembunyikan pisau panjang di dalam jaketnya.
Sesampai di rumah Afifta di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa sempat mengamati situasi.
Ia kemudian memanjat pagar dan naik ke atap, kemudian membuka sejumlah genteng di atas kamar mandi.
Selanjutnya Mustakim mematahkan kayu reng dan turun ke dalam kamar mandi.
Dari kamar mandi dia berjalan ke kamar korban dan langsung menusuk korban beberapa kali hingga meninggal.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, dua mengambil telepon genggam milik korban.
Mustakim sempat membuang pisau ke saluran irigasi di depan rumah korban.
Selanjutnya dia berusaha membuka telepon genggam milik Afifta namun gagal karena dikunci dengan kode pengaman.
Telepon pintar itu dibuang ke saluran irigasi yang lebih besar.
Polisi mencatat, telepon korban mati pada pukul 00.15 WIB.
Jenazah Afifta ditemukan ayahnya pada Senin (19/12/2022) pagi, saat bermaksud membangunkannya.
Usai menyelesaikan aksinya, Mustakim lari ke Kesamben, Blitar dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas.
Dia tertangkap pada Senin (16/1/2023) di lokasi persembunyiannya. (David Yohanes)
pembunuhan di Junjung Tulungagung
PN Tulungagung
Tulungagung
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
TribunHIS
Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuh Perempuan Muda di Junjung Tulungagung Dituntut 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Update Pembunuhan di Junjung Tulungagung, Mustakim Bunuh Kekasih Karena Jadi Penyebab Ibu Terlantar |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuh Gadis Muda di Junjung Tulungagung Akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.