Pembunuhan di Junjung Tulungagung

Penjelasan PN Tulungagung Terkait Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Pembunuh Gadis Junjung Tulungagung

Wakil Ketua PN Tulungagung angkat bicara mengenai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada pelaku pembunuhan di Junjung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Dalam sidang di PN Tulungagung, Mustaqim (26) alias Mustakim, terdakwa pembunuh Afifta Kharisma (24), gadis warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol divonis 18 tahun penjara. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Mustaqim (26) alias Mustakim, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu.

Mustakim adalah terdakwa pembunuh mantan pacarnya, Afifta Kharisma (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol.

Wakil Ketua PN Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal, mengatakan majelis hakim telah mempelajari dari semua aspek dan menyatakan perkara ini adalah pembunuhan berencana.

Baca juga: BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara

“Majelis hakim sependapat dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam hal kualifikasi perkara, yaitu pembunuhan berencana,” terang Nanang.

Lanjutnya, pasal yang dipertimbangkan adalah 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Namun dalam hal hukuman majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang menuntut 20 tahun penjara.

Majelis hakim sepakat tanpa dissenting opinion, memutus pidana penjara selama 18 tahun, potong masa tahanan.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Gadis Muda di Junjung Tulungagung Berubah Pikiran Soal Banding Putusan Hakim

“Ada hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya,”sambung Nanang.

Selepas majelis hakim membacakan amar putusan, Mustakim menyatakan banding.

Atas pernyataan banding dari terdakwa, JPU juga langsung menyatakan banding.

Dengan demikian putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Selama masih banding maka perkara belum berkekuatan hukum tetap,” pungkas Nanang.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa, Rudi Iswahyudi mengaku sudah menemui Mustakim di Lapas Kelas IIB Tulungagung, untuk menyampaikan hasil sidang.

Setelah berbincang dengan penasihat hukumnya, Mustakim mencabut pernyataan banding.

Ia menyatakan pikir-pikir dan memanfaatkan waktu 7 hari sebelum menentukan sikap, banding atau menerima putusan majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved