Pembongkaran Tugu Perguruan Silat

Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Atas Tanah Milik Negara Harus Dibongkar, Tenggat Waktu Hari ini

Kapolda Jatim telah meminta bupati dan wali kota menertibkan tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah milik negara. Hari ini harus dibongkar

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Ikrar damai 10 perguruan pencak silat di Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (27/5/2023) lalu. 

Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.

Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.

Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.

Tugu ini juga membuat masyarakat tidak nyaman, karena wilayahnya dicitrakan identik dengan perguruan silat tertentu.

Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.

“Isi suratnya sama seperti yang disampaikan Bapak Kapolda. Dalam surat itu, batas akhir pembongkaran pada pertengahan Agustus 2023,” pungkas Bambang.

Ketua Paguyuban Pencak Silat Tulungagung, Makrus Ali, saat dikonfirmasi belum bisa memberi tanggapan terkait perintah pembongkaran tugu perguruan ini.

Pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan para pihak terkait bersama Forkopimda Tulungagung.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved