Pembongkaran Tugu Perguruan Silat
Tugu Perguruan Silat yang Berdiri di Atas Tanah Milik Negara Harus Dibongkar, Tenggat Waktu Hari ini
Kapolda Jatim telah meminta bupati dan wali kota menertibkan tugu perguruan silat yang berdiri di atas tanah milik negara. Hari ini harus dibongkar
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kapolda Jawa Timur telah menyurati bupati/wali kota, untuk membantu menertibkan tugu perguruan pencak silat di tanah milik negara tanpa izin.
Surat yang ditandatangani Kapolda, Irjen Pol Toni Harmanto tertanggal 27 Juni 2023 juga diterima Bupati Tulungagung.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Bambang Triono, surat itu meminta para ketua perguruan pencak silat membongkar sendiri tugu perguruan di tanah negara tanpa izin.
Batas waktu pembongkaran yang dilakukan oleh para ketua perguruan pencak silat adalah Rabu (5/7/2023).
“Dalam surat Bapak Kapolda disebutkan, batas akhir pembongkaran tugu perguruan yang dilakukan oleh para ketua perguruan silat adalah hari ini,” terang Bambang, saat dihubungi Rabu (5/7/2023).
Jika lewat dari tanggal 5 Juli 2023, maka bupati/wali kota diminta bantuan untuk melakukan pembongkaran.
Karena itu nantinya Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tulungagung akan menggelar rapat dengan para pihak terkait.
Permintaan pembongkaran tugu perguruan pencak silat ini juga tindak lanjut rapat koordinasi pengamanan satu suro dan suran agung, pada Senin (26/6/2023) di Mapolda Jatim.
Rapat koordinasi itu dihadiri Kapolda beserta para pejabat utama Polda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Pemprov Jatim, Ketua IPSI Jatim dan sejumlah perguruan pencak silat.
“Kami akan melangkah setelah ada pertemuan dengan para pihak terkait. Kami akan lakukan segera,” ujar Bambang.
Masih menurut Bambang, sasaran penertiban ini adalah tugu perguruan pencak silat di fasilitas umum, seperti simpang empat dan batas antar desa.
Diakui Bambang, ada banyak tugu perguruan pencak silat yang didirikan di tanah negara tanpa izin.
Namun hingga saat ini belum ada pemetaan, berapa jumlah tugu yang nantinya akan ditertibkan.
“Kalau di tanah pribadi kami tidak bisa menertibkan. Sasarannya yang ada di atas tanah negara,” tegasnya.
Bambang menambahkan, sebelumnya Kepala Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur, Eddy Supriyanto juga mengirim surat serupa.
Namun surat tertanggal 26 Juni 2023 ini ditujukan kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur.
Di dalamnya disebutkan, hasil koordinasi di Mapolda Jatim bahwa tugu perguruan pencak silat sebagai sumber konflik antar perguruan.
Penertiban tugu perguruan pencak silat sebagai upaya untuk menjaga kerukunan dan mengantisipasi konflik antar perguruan.
Tugu ini juga membuat masyarakat tidak nyaman, karena wilayahnya dicitrakan identik dengan perguruan silat tertentu.
Dalam surat itu, Kepala Bakesbangpol Jatim meminta bantuan Ketua IPSI Jatim, untuk menghimbau anggotanya membongkar tugu perguruan pencak silat secara mandiri.
“Isi suratnya sama seperti yang disampaikan Bapak Kapolda. Dalam surat itu, batas akhir pembongkaran pada pertengahan Agustus 2023,” pungkas Bambang.
Ketua Paguyuban Pencak Silat Tulungagung, Makrus Ali, saat dikonfirmasi belum bisa memberi tanggapan terkait perintah pembongkaran tugu perguruan ini.
Pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan para pihak terkait bersama Forkopimda Tulungagung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Penertiban Tugu Perguruan Pencak Silat
Kapolda Jatim
Bupati Tulungagung
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
Sudah 16 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Ditertibkan, Masih Tersisa 34 Tugu |
![]() |
---|
Penertiban Tugu Perguruan Silat di Tulungagung Tak Berjalan Mulus, Diberi Waktu Sampai Oktober |
![]() |
---|
Baru 7 Tugu Perguruan Silat di Tulungagung yang Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Digeruduk Massa Luar Desa, Rencana Pembongkaran Tugu Pencak Silat di Desa Nglampir Tulungagung Batal |
![]() |
---|
Meski Berat Hati, Anggota PSHT di Panti Jember Membongkar Tugu Perguruan Silatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.