Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang
Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, Polisi Cari Alat yang Dipakai Memukul Korban
Polisi sedang mencari alat atau senjata lain yang diduga dipakai oleh pembunuh pengusaha kolam renang di Tulungagung dan istrinya.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi melakukan olah TKP tambahan di rumah pasangan Tri Suharno (55) dan Ning Rahayu (49) di Desa/Kecamatan Ngantru, Jumat (30/6/2023) pagi.
Keduanya tewas dibunuh di ruang karaoke keluarga, pada Kamis (29/6/2023) malam.
Polisi kali ini fokus untuk mencari alat pemukul.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung Diduga Dibunuh Bersama Istrinya
Hal ini mengacu pada kondisi tubuh kedua korban yang dipenuhi luka lebam bekas pukulan benda tumpul.
Dari bekas luka itu diketahui bentuk penampang benda pemukul itu berbentuk persegi panjang.
Ukurannya lebih besar dari paving block dan permukaannya kasar.
Polisi menyisir dari tepi Jalan Raya ngantru yang ada di depan rumah korban.
Baca juga: Kabar Terbaru Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang Tulungagung: Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, Polisi Curigai Seseorang
Lalu ke sisi utara rumah korban yang jadi lahan parkir kolam renang, dan ke dalam area kolam renang.
Penyisiran juga dilakukan di kebun yang ada di belakang rumah korban.
Terakhir polisi meminta tolong seorang kerabat korban untuk masuk ke dalam kolam ikan gurami yang ada di dekat ruang karaoke.
Tujuannya menemukan benda apa saja yang dicurigai sebagi alat pemukul.
Namun setelah seluruh area kolam sedalam lebih dari 1 meter ini diobok-obok, tidak ditemukan benda yang mencurigakan.
"Luka lebam yang paling kelihatan ada di paha kanan Pak Harno. Bagian itu dipukul sampai memerah, bentuknya kotak besar" ucap seorang kerabat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, mengatakan pihaknya masih mencari benda lain yang terkait kejadian ini.
Meski saat ini alat bukti yang ada sudah mengarah para sosok pelaku.
BREAKING NEWS - Glowoh Si Pembunuh Pasutri di Ngantru Tulungagung Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pembunuh Sadis Pasutri di Ngantru Tulungagung Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Pasangan di Ngantru Tulungagung, Glowoh Pelaku Siap Diadili ke Pengadilan |
![]() |
---|
Perkara Pembunuhan Pasutri di Ngantru Tulungagung, Jaksa Pakai Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Tim Hotman 911 Pastikan Jaksa Pakai Pasal 340 KUHP Pada Tersangka Pembunuhan Pasutri Ngantru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.