Pemilu Kabupaten Trenggalek
96 Persen Bacaleg di Trenggalek Belum Memenuhi Syarat, Dalihnya Karena Surat Dari Pengadilan
96 Persen Bacaleg di Trenggalek belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Trenggalek. Dalihnya karena pengadilan
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
"Para Bacaleg ataupun partai politik masih bisa melakukan perbaikan administrasi pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023," tambah Iin.
Selain melengkapi dokumen, selama masa perbaikan tersebut partai politik bisa melakukan penggantian Bacaleg dengan orang lain, mengubah nomor urut Bacaleg, lalu memindahkan Dapil dengan ketentuan lembaga perwakilan sama dan parpol yang sama.
Sedangkan untuk kegandaan partai politik ataupun kegandaan pendaftaran antar lembaga, Bacaleg ataupun Parpol dipersilakan mengajukan kembali dengan memilih salah satu.
"Tapi yang perlu diingat, kalau mengganti dengan Bacaleg lain memang bisa, yang tidak bisa adalah menambah, kalau kemarin daftarnya cuma 4 Bacaleg ya jumlahnya tetap," tambah Iin.
Setelah masa perbaikan selesai, dan Bacaleg atau partai politik tidak memanfaatkannya untuk memperbaiki dokumen, maka Bacaleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Setelah Vermin perbaikan hanya ada Memenuhi Syarat (MS) dan TMS, karena setelah Vermin perbaikan mulai dilakukan pencermatan rancangan DCS sebelum DCS diumumkan pada bulan Agustus," pungkasnya
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Puluhan Ribu Bukti Dukung Dicoret KPU, Bapaslon Perseorangan Pilkada Trenggalek Belum Penuhi Syarat |
![]() |
---|
DCT Pemilu 2024 Trenggalek Sudah Ditetapkan, Bawaslu Minta Caleg Copot Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
DCT Final Pemilu Legislatif di Trenggalek, 3 Bacaleg Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Logistik Pemilu 2024 Belum Datang, KPU Trenggalek Sudah Siapkan Gudang Untuk Penyimpanan |
![]() |
---|
142 Bacaleg di Trenggalek Dicoret Oleh KPU Trenggalek, Dua Parpol Tak Punya Caleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.