Pemilu Kabupaten Trenggalek

96 Persen Bacaleg di Trenggalek Belum Memenuhi Syarat, Dalihnya Karena Surat Dari Pengadilan

96 Persen Bacaleg di Trenggalek belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Trenggalek. Dalihnya karena pengadilan

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Penandatanganan hasil Rapat pleno terbuka KPU Trenggalek membahas rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 di Trenggalek 

"Para Bacaleg ataupun partai politik masih bisa melakukan perbaikan administrasi pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023," tambah Iin.

Selain melengkapi dokumen, selama masa perbaikan tersebut partai politik bisa melakukan penggantian Bacaleg dengan orang lain, mengubah nomor urut Bacaleg, lalu memindahkan Dapil dengan ketentuan lembaga perwakilan sama dan parpol yang sama.

Sedangkan untuk kegandaan partai politik ataupun kegandaan pendaftaran antar lembaga, Bacaleg ataupun Parpol dipersilakan mengajukan kembali dengan memilih salah satu.

"Tapi yang perlu diingat, kalau mengganti dengan Bacaleg lain memang bisa, yang tidak bisa adalah menambah, kalau kemarin daftarnya cuma 4 Bacaleg ya jumlahnya tetap," tambah Iin.

Setelah masa perbaikan selesai, dan Bacaleg atau partai politik tidak memanfaatkannya untuk memperbaiki dokumen, maka Bacaleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Setelah Vermin perbaikan hanya ada Memenuhi Syarat (MS) dan TMS, karena setelah Vermin perbaikan mulai dilakukan pencermatan rancangan DCS sebelum DCS diumumkan pada bulan Agustus," pungkasnya 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved