Pemilu Kabupaten Trenggalek
Puluhan Ribu Bukti Dukung Dicoret KPU, Bapaslon Perseorangan Pilkada Trenggalek Belum Penuhi Syarat
KPU Pastikan Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto belum penuhi syarat.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto (Carito) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Berdasarkan verifikasi faktual pertama, syarat dukungan yang dinyatakan KPU Trenggalek memenuhi syarat (MS) hanya 8.323 dukungan.
"Dari 52.168 syarat dukungan yang dilakukan verifikasi faktual, yang dinyatakan memenuhi syarat adalah sebanyak 8.323 syarat dukungan, sedangkan batas minimal yang diperlukan adalah 44.175 dukungan," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad, Minggu (14/7/2024).
Dari 8.323 jumlah dukungan yang memenuhi syarat, paling banyak berasal di Kecamatan Dongko yaitu sebanyak 2.689 bukti dukung dari 26.257 lembar kerja yang dilakukan verifikasi faktual.
Lalu Kecamatan Watulimo, dengan 2.421 lembar dengan bukti dukung yang dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 3.625 lembar kerja.
Sedangkan di Kecamatan Bendungan ada 1.943 bukti dukung yang dinyatakan MS dari 3.650 lembar kerja yang dilakukan verifikasi faktual.
Sadad menyebutkan mayoritas bukti dukung dinyatakan TMS karena tidak bisa ditemui, faktor yang lain adalah karena yang bersangkutan memang tidak pernah menyatakan mendukung Carito.
"Warga yang tidak bisa ditemui ini sebenarnya bisa gunakan dengan cara yang lain yaitu mengirimkan bukti dukung berupa video, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh LO (Carito)," jelasnya.
Sebanyak 43.845 yang tidak MS langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena Menurut Sadad dalam Verfak tidak menggunakan istilah Belum Memenuhi Syarat (BMS).
"Jadi yang sudah dinyatakan TMS tidak bisa digunakan sebagai bukti dukung, harus diganti mencari yang baru," tambah Sadad.
Untuk masa perbaikan sendiri dijadwalkan pada tanggal 13-17 Juli 2024 hingga pukul 23.59 WIB. KPU memastikan pihaknya telah menginformasikan setiap tahapan ke LO Bapaslon Perseorangan.
"Dari LO lumayan responsif termasuk keinginan untuk melakukan perbaikan," pungkasnya
DCT Pemilu 2024 Trenggalek Sudah Ditetapkan, Bawaslu Minta Caleg Copot Alat Peraga Kampanye |
![]() |
---|
DCT Final Pemilu Legislatif di Trenggalek, 3 Bacaleg Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Logistik Pemilu 2024 Belum Datang, KPU Trenggalek Sudah Siapkan Gudang Untuk Penyimpanan |
![]() |
---|
142 Bacaleg di Trenggalek Dicoret Oleh KPU Trenggalek, Dua Parpol Tak Punya Caleg |
![]() |
---|
PAN Trenggalek Tancap Gas Bangun Komunikasi Dengan Partai Koalisi Pengusung Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.