Pemilu Kabupaten Trenggalek

DCT Pemilu 2024 Trenggalek Sudah Ditetapkan, Bawaslu Minta Caleg Copot Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Trenggalek minta para caleg untuk mencopot semua alat peraga kampanye setelah KPU Trenggalek menetapkan DCT Pemilu Legislatif 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Alat Peraga Kampanye (APK) Bertebaran di Kabupaten Trenggalek  

TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu Legislatif 2024 kabupaten Trenggalek telah ditetapkan. 

Karena itu, Bawaslu Trenggalek mengimbau seluruh partai politik untuk menaati tahapan pemilu, terutama tahapan kampanye yang baru dimulai pada tanggal 28 November 2023.

"Ada jeda waktu yang cukup lama antara penetapan DCT hingga masa kampanye. Pada masa tenggang tersebut adalah masa yang dilarang untuk melakukan kampanye," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, Senin (6/11/2023).

Bawaslu Trenggalek sendiri mengakui alat peraga kampanye (APK) sudah bertebaran di Kabupaten Trenggalek sejak DCT belum ditetapkan.

Namun Bawaslu tidak bisa berbuat banyak, karena foto yang terpajang belum resmi menjadi Caleg.

Farid menjelaskan, salah satu baliho, spanduk politik yang tidak diperbolehkan adalah jika ada ajakan berupa gambar paku mencoblos ke nomor atau caleg tertentu, selain itu mencontreng nama Caleg atau partai politik tertentu.

"Apalagi jika ada tulisan jelas dengan ajakan pilihlah saya, mohon doa restu, dan lainnya," lanjutnya.

Bawaslu sendiri akan menindak tegas Caleg ataupun Parpol yang melakukan hal tersebut karena masuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang nantinya APK tersebut akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi KPU.

Namun demikian, Bawaslu masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan selama tiga hari untuk mencopot sendiri APK yang telah terpasang.

"Di peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan pemilu ketika hasil pengawasan ada dugaan pelanggaran maka kita berikan saran masukan selama tiga hari, jika saran masukan tidak dilaksanakan maka bisa disebut temuan," tegas Farid.

Temuan tersebut kemudian diregistrasi untuk dilakukan penanganan perkara yang kemudian semua pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk mengklarifikasi mengkaji dan hasilnya Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU.

"Pelanggaran ini tidak berpengaruh pada pencalonan, selama tidak ada money politic, ataupun pelanggaran yang terstruktur sistematis dan masif, maka masih jauh dari diskualifikasi pencalonan," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved