Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Meski Murid Sendiri, Kepala SMPN 1 Kemlagi Ingin Siswa Pembunuh Teman Sekelas Dihukum Setimpal

Meski itu muridnya sendiri, Kepala SMPN 1 Kemlagi Mojokerto berharap ada hukuman setimpal bagi AB yang membunuh teman sekelasnya dengan sadis

|
Editor: eben haezer
ist
Rara, siswi SMP di Mojokerto yang tewas, diduga dibunuh oleh teman sekelasnya 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, tak ragu meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman setimpal kepada AB (15), salah satu muridnya, yang membunuh teman sekelas, AE alias Rara (15), warga desa Mojojajar, kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. 

Kepala SMPN 1 Kemlagi, Herdian Primiarko mengatakan, pihaknya didatangi Polda Jatim dan lembaga perlindungan anak, Kamis (15/2023).

Saat itulah dia menyatakan harapannya agar pelaku diberi hukuman setimpal meski itu murid mereka sendiri. 

Baca juga: Sisi Gelap Teman Sekelas Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto: Pernah Jadi Begal dan Lakukan Curanmor

"Saya tadi sudah menyampaikan ke lembaga perlindungan anak bahwa agar si anak ini dihukum sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya, Kamis (15/6/2023).

Dia juga menyatakan, keberadaan AB dikhawatirkan menjadi contoh tak baik bagi pelajar SMP di Kabupaten Mojokerto. 

Sehingga, apabila tidak dihukum atau dibiarkan bebas, akan memberi dampak buruk bagi pelajar lainnya. 

Selain itu, apabila AB tidak divonis penjara karena usianya, maka akan menimbulkan persepsi bahwa anak pelaku kejahatan berat bisa lepas dari jerat hukum karena berlindung di balik usia.

"Tapi mohon itu jangan serta merta anak (Pelaku) dibebaskan dan lain sebagainya tanpa ada pertimbangan-pertimbangan, karena ini akan menghancurkan pendidikan. Sebab kalau itu sudah terjadi anak-anak itu akan menjadi suatu pedoman anak melakukan perbuatan seperti itu masih bisa tidak dihukum.  Jangan sampai anak berpandangan seperti itu," bebernya.

"Paling tidak itu dihukum setimpal karena anak-anak itu psikologi-nya juga masih berubah-ubah," jelasnya.

Ditambahkannya, paling tidak pelaku mendapat pengawasan dan pembinaan intensif dari lembaga perlindungan anak agar yang bersangkutan dapat mengubah perilakunya.

"Iya di dokrinnya itu waktu pemasyarakatan atau pembinaannya, kalau pembinaannya itu kira-kira sukses saya kira nanti berubah," pungkasnya.

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved