Pemilu Kabupaten Tulungagung
Setelah Putusan MK Keluar, Camat Tulungagung Mantap Mengundurkan Diri Dari PNS Demi Jadi Bacaleg
Hari Prastijo, PNS di Tulungagung makin mantap mengundurkan diri setelah MK memutuskan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Hari Prastijo, camat Tulungagung makin mantap mengundurkan diri dari PNS setelah MK menetapkan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka.
Surat pengunduran diri ini tidak bisa ditarik lagi, sehingga Yoyok pasti akan diberhentikan dari PNS.
Secara resmi pemberhentian akan berlaku setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
Masih menurut Yoyok, selama belum mendapatkan SK, dirinya masih wajib menjalankan kewajibannya sebagai PNS seperti biasanya.
“Proses terbitnya SK ini tidak bisa dipastikan, bisa tiga atau empat bulan,” pungkasnya. (David Yohanes)
Berita Terkait: #Pemilu Kabupaten Tulungagung
DCT Final Pemilu Legislatif Tulungagung 2024, PSI Cuma Punya 5 Caleg |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Tulungagung Abaikan Polemik Gibran, Fokus Menangkan Pileg dan Pilpres |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Sudah Terima Berkas Pencermatan Caleg, Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi |
![]() |
---|
Dampak Putusan MA, Sejumlah Parpol di Tulungagung Diminta Bersiap Mengganti Caleg |
![]() |
---|
3 Nama ini Potensial Maju Jadi Calon Bupati Tulungagung 2024, Salah Satunya Direktur RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.