Pemilu Kabupaten Tulungagung

Setelah Putusan MK Keluar, Camat Tulungagung Mantap Mengundurkan Diri Dari PNS Demi Jadi Bacaleg

Hari Prastijo, PNS di Tulungagung makin mantap mengundurkan diri setelah MK memutuskan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Hari Prastijo, camat Tulungagung makin mantap mengundurkan diri dari PNS setelah MK menetapkan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. 

Surat pengunduran diri ini tidak bisa ditarik lagi, sehingga Yoyok pasti akan diberhentikan dari PNS.

Secara resmi pemberhentian akan berlaku setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.

Masih menurut Yoyok, selama belum mendapatkan SK, dirinya masih wajib menjalankan kewajibannya sebagai PNS seperti biasanya.

“Proses terbitnya SK ini tidak bisa dipastikan, bisa tiga atau empat bulan,” pungkasnya. (David Yohanes)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved