Pemilu Kabupaten Tulungagung

KPU Tulungagung Sudah Terima Berkas Pencermatan Caleg, Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi

KPU Tulungagung akan mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas-berkas pencermatan caleg.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Komisioner KPU Tulungagung menandatangani berkas penetapan DPT Pemilu 2024. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah menerima seluruh berkas pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 Partai Politik (Parpol).

Berkas terakhir diterima pada pukul 21.00 WIB, Selasa (3/10/2023), sebelum batas waktu pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya KPU melakukan verifikasi administrasi berkas yang dibawa seluruh Parpol.

“Kemarin itu batas waktu pengumpulan berkas, jadi kami belum tahu isinya. Mulai hari ini sampai 18 Oktober nanti baru kami verifikasi satu per satu,” terang Ketua KPU Tulungagung, Susanah, Rabu (4/10/2023).

Susanah melanjutkan, selama proses ini Parpol masih bisa melakukan penggantian nama Caleg, mengubah nomor urut, maupun menggeser antar Dapil.

Untuk penggantian Caleg maka seluruh berkas administrasi yang disyaratkan harus dipenuhi semua.

KPU akan melakukan verifikasi seluruh berkas mulai dari awal kembali.

“Setiap ada perubahan, kami harus memverifikasi ulang. Pergantian antar Dapil pun masih dimungkinkan,” tegas Susanah.

Kemarin juga menjadi batas akhir bagi Caleg dengan latar belakang PNS, Kades maupun pegawai BUMN untuk mundur.

Hasil verifikasi KPU akan memisahkan berkas menjadi 2, Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Jika MS makan akan ditetapkan dalam rancangan DCT, jika TMS akan dicoret.

Menurut Susanah, hasil komunikasi dengan Parpol belum ada pergantian nama.

Parpol sebatas mengajukan perubahan nomor urut, nama dan perubahan gelar akademis.

“Hasil akhirnya kami tetapkan menjadi DCT pada 3 November lalu, kemudian diumumkan pada 4 November,” papar Susanah.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan nomor 24 P/HUM/2023, yang mengatur kuota perempuan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved