Pemilu Kabupaten Tulungagung
Dampak Putusan MA, Sejumlah Parpol di Tulungagung Diminta Bersiap Mengganti Caleg
Karena munculnya putusan Mahkamah Agung, parpol-parpol di Tulugagung kemungkinan besar akan mengubah formasi caleg yang mereka daftarkan.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah menghubungi sejumlah partai politik (Parpol) terkait kemungkinan perubahan kuota 30 perempuan.
Ketentuan itu kemungkinan akan mempengaruhi sejumlah Parpol setelah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2023.
Konsekuensi putusan itu, sejumlah Parpol harus mengubah Calon Legislatif yang sudah didaftarkan.
“Kami sampaikan ke Parpol untuk melakukan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Karena kemungkinan mereka akan kena dampak,” terang Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei.
Kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan ini tertuang dalam pasal 8 ayat 2, dihitung berdasar pembulatan desimal.
Jika sebelumnya kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah kini lebih 0,1 pun dibulatkan ke atas.
KPU meminta agar Parpol yang kemungkinan terdampak untuk melakukan penggantian Caleg.
“Selama masa pencermatan ini sudah tidak bisa menambah Caleg. Yang bisa hanya menggeser atau mengganti,” papar Agus.
Sebagai contoh, ada Parpol yang mengisi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), masing-masing hanya dengan 1 Caleg laki-laki.
Jika mengacu keterwakilan 30 persen suara perempuan per Dapil, maka harus ada perubahan.
Namun Agus menegaskan, KPU Tulungagung masih menunggu Peraturan KPU RI yang mengatur pelaksanaan putusan MA ini.
“Kami hanya sampaikan kemungkinanakan perlu penggantian. Kami menunggu PKPU yang baru terkait mekanisme penghitungan pascaputusan MA,”tegas Agus.
Poin yang menjadi perhatian adalah, pembulatan ke atas setiap pembagian prosentase yang menghasilkan bilangan pecahan.
Keterwakilan perempuan ini dihitung per Dapil, bukan akumulasi Caleg yang diusung di tingkat Kabupaten.
Proses pencermatan ini berlangsung dari 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Penetapan DCT rencananya dilaksanakan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
DCT Final Pemilu Legislatif Tulungagung 2024, PSI Cuma Punya 5 Caleg |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Tulungagung Abaikan Polemik Gibran, Fokus Menangkan Pileg dan Pilpres |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Sudah Terima Berkas Pencermatan Caleg, Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi |
![]() |
---|
3 Nama ini Potensial Maju Jadi Calon Bupati Tulungagung 2024, Salah Satunya Direktur RSUD dr Iskak |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Belum Teken Berita Acara Kesepakatan Dana Pilkada, Bupati Tuding KPU Kurang Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.