Pemilu Kabupaten Tulungagung

Dampak Putusan MA, Sejumlah Parpol di Tulungagung Diminta Bersiap Mengganti Caleg

Karena munculnya putusan Mahkamah Agung, parpol-parpol di Tulugagung kemungkinan besar akan mengubah formasi caleg yang mereka daftarkan.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ICW
ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung telah menghubungi sejumlah partai politik (Parpol) terkait kemungkinan perubahan kuota 30 perempuan.

Ketentuan itu kemungkinan akan mempengaruhi sejumlah Parpol setelah putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 24 P/HUM/2023.

Konsekuensi putusan itu, sejumlah Parpol harus mengubah Calon Legislatif yang sudah didaftarkan.

“Kami sampaikan ke Parpol untuk melakukan pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap). Karena kemungkinan mereka akan kena dampak,” terang Komisioner KPU Tulungagung Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safei.

Kewajiban keterwakilan 30 persen perempuan ini tertuang dalam pasal 8 ayat 2, dihitung berdasar pembulatan desimal.

Jika sebelumnya kurang dari 0,5 dibulatkan ke bawah kini lebih 0,1  pun dibulatkan ke atas.

KPU meminta agar Parpol yang kemungkinan terdampak untuk melakukan penggantian Caleg.

“Selama masa pencermatan ini sudah tidak bisa menambah Caleg. Yang bisa hanya menggeser atau mengganti,” papar Agus.

Sebagai contoh, ada Parpol yang mengisi 6 Daerah Pemilihan (Dapil), masing-masing hanya dengan 1 Caleg laki-laki.

Jika mengacu keterwakilan 30 persen suara perempuan per Dapil, maka harus ada perubahan.

Namun Agus menegaskan, KPU Tulungagung masih menunggu Peraturan KPU RI yang mengatur pelaksanaan putusan MA ini.

“Kami hanya sampaikan kemungkinanakan perlu penggantian. Kami menunggu PKPU yang baru terkait mekanisme penghitungan pascaputusan MA,”tegas Agus.

Poin yang menjadi perhatian adalah, pembulatan ke atas setiap pembagian prosentase yang menghasilkan bilangan pecahan.

Keterwakilan perempuan ini dihitung per Dapil, bukan akumulasi Caleg yang diusung di tingkat Kabupaten.

Proses pencermatan ini berlangsung dari 24 September hingga  3 Oktober 2023.  

Penetapan DCT rencananya dilaksanakan pada 3 November 2023 dan diumumkan pada 4 November 2023.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved