Pemilu Kabupaten Tulungagung

Setelah Putusan MK Keluar, Camat Tulungagung Mantap Mengundurkan Diri Dari PNS Demi Jadi Bacaleg

Hari Prastijo, PNS di Tulungagung makin mantap mengundurkan diri setelah MK memutuskan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Hari Prastijo, camat Tulungagung makin mantap mengundurkan diri dari PNS setelah MK menetapkan Pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-undang  Pemilu, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.

Putusan ini disambut gembira oleh Hari Prastijo, Camat Tulungagung yang mendaftar Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Tulungagung dari PDI Perjuangan.

Menurutnya putusan MK ini membuatnya lega dan bertekad bulat maju dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tetap Putuskan Sistem Proporsional Terbuka

“Alhamdulillah, putusan MK sesuai dengan harapan kita semua,” ujar Yoyok, panggilan akrabnya, saat dihubungi Kamis (15/6/2023) sore.

Menurut Yoyok, jika menggunakan sistem proporsional tertutup, maka calon terpilih didasarkan nomor urut Caleg.

Sebagai orang yang baru di PDI Perjuangan, dirinya tidak mungkin mendapatkan nomor urut kecil.

Padahal untuk maju menjadi Caleg, Yoyok harus mundur dari PNS yang masih menyisakan 3 tahun masa pengabdian.

Baca juga: Dari 600, Hanya 50 Bakal Caleg Tulungagung yang Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU

“Kalau saya terlanjur mundur dan Pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup, maka sia-sia semuanya. Tidak mungkin saya bisa dapat nomor urut kecil,” tegasnya.

Yoyok mengaku berani maju menjadi Bacaleg karena yakin dengan proses persaingan perebutan suara rakyat.

Mantan Camat Kalidawir dan Kedungwaru ini optimis bisa mendulang dukungan warga daerah pemilihan 1, meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu.

Selama belum ada putusan MK kemarin, Yoyok sengaja belum memasukkan surat pengunduran diri sebagai PNS.

Ia sengaja menunggu putusan MK untuk mengambil memutuskan, membuat surat pengunduran diri dari PNS atau tidak.

Kini setelah MK menyatakan sistem proporsional terbuka, Yoyok baru akan membuat surat pengunduran diri ke Bupati Tulungagung.

Surat pengunduran diri ini akan dimasukkan dalam masa perbaikan berkas Bacaleg, yang akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung.

“Setelah ini saya mengajukan surat pengunduran diri. Bukti itu yang akan dilampirkan dalam berkas perbaikan nanti,” ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved