Konflik Unisla Lamongan
Buntut Konflik di Unisla Lamongan, Mahasiswa Unisla Gelar Unjuk Rasa dan Ditemui 2 Kubu Rektor
Ratusan mahasiswa Unisla Lamongan menggelar unjuk rasa menolak dualisme kepemimpinan Unisla. Menariknya, demo mereka ditemui oleh dua kubu rektor
"Perlu anda pikirkan hak-hak mahasiswa, jangan hanya kepentingan sendiri, " tandasnya.
Senada, Ketua Kementerian Koordinator Pergerakan BEM Unisla, M. Nailul Rizqi meminta pihak kampus segera menyelesaikan persoalan di Unisla yang membuat mahasiswa resah dan bingung.
"Jika tidak ada penyelesaian dalam kurun waktu 2 x 24 jam, kami akan kembali menggelar aksi dengan lebih banyak lagi, " tegasnya.
Ada sebanyak 6 perwakilan mahasiswa yang berorasi. Mereka tidak perduli siapapun orangnya yang memimpin Unisla yang terpenting agar segera ada penyelesaian agar tidak merugikan mahasiswa.
"Jangan kau campur adukkan kepentingan pribadi dengan kebutuhan dan proses pendidikan mahasiswa, " ungkap seorang mahasiswi dalam orasinya.
Puas berorasi, BEM Unisla minta agar kedua kubu yang berseteru segera duduk bersama menyelesaikan persoalan yang ada di Unisla.
Ketua YPPTI Sunan Giri yang menaungi lembaga Unisla, Wardoyo menjelaskan di dapan pendemo, ia adalah ketua yayasan yang sah menurut hukum.
Maka ketika ada kekosongan Rektor karena masuk masa purna kerja, ia harus mengisi kekosongan Rektor yang dijabat Pj. " Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Maka saya harus mengangkat Pj Rektor, " katanya.
Ini negara hukum, kata Wardoyo, maka harus patuh dan berpedoman dengan hukum.
Sementara itu, Pj Rektor Unisla, Abdul Ghofur, kubu Bambang Eko Moeljono memberikan jaminan terkait dengan kepentingan para mahasiswa, bahwa proses pendidikan mahasiswa tetap berjalan normal.
"Lihat di Dikti, siapa Pj rektor yang masuk. Semua sudah saya tandatangani, " kata Abdul Ghofur.
"Semua saya yang tandatangan, karena saya diangkat sebagai Pj Rektor, " ungkap Abdul Ghofur.
Usai penyampaian jawaban dari 2 kubu, mahasiswa minta kedua kubu duduk bersama menyelesaikan masalah.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga menyodorkan konsep yang bermeterai yang harus ditandatangani dua ketua yayasan. Yakni versi Ketua Bambang Eko Moeljono dan Ketua yayasan versi Ketua Wardoyo.
Hanya Wardoyo yang bisa membubuhkan tandatangannya, sedangkan Bambang Eko Moeljono tidak datang dan tidak boleh diwakilkan.
(hanif manshuri/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.