Berita Terbaru Kota Surabaya

Sosok Asfiyatun Ibu Dijebak Anak Kirim Ganja 17 Kg Kini Diancam 20 Tahun Bui, Begini Kronologinya

Kronologi ibu bernama Asfiyatun penjual gorengan (60) menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Ia dijebak anak bawa ganja 17 KG dan terancam bui 20 tahun

Editor: faridmukarrom
Tony Hermawan
Kronologi ibu bernama Asfiyatun penjual gorengan (60) menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Ia dijebak anak bawa ganja 17 KG dan terancam bui 20 tahun 

TRIBUNMATARAMAN.COM Inilah sosok Asfiyatun (60) ibu malang yang berjualan gorengan keliling kampung yang kini menjadi terdakwa kasus kurir ganja seberat 17 Kilogram.

Asfiyatun merasa tak tahu kenapa dia dijebloskan ke penjara, gegara anaknya yang bernama Santoso.

Diketahui Asfiyatun sebenarnya tak tahu apa-apa mengenai ganja. Kepolosannya justru dimanfaatkan oleh sang anak, Santoso.

Sang Anak Santoso diduga telah menjebak ibu kandungnya Asfiyatun dengan jadi kurir ganja seberat 17 kilogram.

Lantas bagaimana kronologinya?

Diketahui pada awal Januari lalu, Santoso memesan ganja seberat 17 kilogram dari dalam Lapas Semarang tanpa sepengetahuan Asfiyatun. Rumah Asfiyatun kemudian digunakan sebagai lokasi pengiriman paket ganja tersebut. Santoso baru memberitahu ibunya mengenai isi sebenarnya paket itu setelah terkirim.

Beberapa hari kemudian, rumah Asfiyatun didatangi oleh sejumlah polisi karena Asfiyatun dianggap menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I.

Pada Rabu (10/5), Asfiyatun menghadapi sidang agenda pembacaan dakwaan serta mendengarkan keterangan saksi. Usai menjalani sidang, ia terlihat menangis dan cepat-cepat pergi meninggalkan ruang sidang setelah tangannya diborgol kembali.

Menurut catatan SIPP PN Surabaya, terdakwa Asfiyatun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman minimal yang dapat diterima adalah penjara selama 5-20 tahun.

Syafi'i, saudara terdakwa, sangat yakin bahwa Asfiyatun selama ini hanya menumpuk hidup dari rezeki halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba. Ia hanya bisa mengelus dada melihat dampak kelakuan keponakannya, Santoso, yang masih membuat ibunya susah meskipun sudah berada di dalam penjara.

"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," pungkasnya.

Kasus yang Mirip Ibu Dijebak Anak

Sementara tak hanya Asfiyatun kasus serupa juga pernah terjadi pada tahun 2022.

Melansir dari artikel Kompas.com, Parida Ariani (51), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku dijebak anaknya sendiri, BS.

Oleh BS, sang ibu diminta untuk mengantarkan jus alpukat ke lapas. Namun siapa sangka, jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu (1/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Hari itu, Parida didatangi seorang laki-laki yang berinisial R. Kepada Parida, R mengaku sebagai kawan BS yang ditahan di LP Kota Pinang. R bercerita jika ia baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi rumah Parida di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suami Parida, Parlindungan Simbolon (51).

Kepada suami istri tersebut, R menitipkan jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang ditahan di Lapas Kota Pinang.

Setelah memberikan jus alpukat, R langsung pergi.

Dengan membawa jus titipan R, Parida dan suaminya pergi mengunjungi anaknya di lapas. Mereka pun kemudian menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian serta makanan termauk jus yang dititipkan R kepada petugas lapas.

Setelah itu Parida dan suaminya pulang ke rumah.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Parida dan suaminya diminta petugas untuk datang kembali ke lapas. Saat mereka datang, sudah ada anggota Polsek Kota Pinang di lapas.

Ternyata di dalam jus alpukat ada satu klik lakban kuning yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu.

Parida kemudian ditahan di Polsek Kota Pinang dan keesokan harinya, Senin (2/5/2022) kasusnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lalu pada Selasa (3/5/2022), petugas memerika BS, anak kandung Parida di Lapas Kota Pinang.

"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta berat 1,5 Gram Bruto."

"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.

Dilepaskan dan jadi saksi

Sementara itu di hadapan polisi, Parida berurai air mata karena tak menyangka anak kandungnya, BS yang merupakan anak ketiga dan empat bersaudara tega berbuat hal semacam itu kepadanya.

Setelah diperiksa, Parida dijadikan saksi atas kasus anaknya dan ia pun dikembalikan ke pihak keluarga pada Rabu (4/5/2022) pukul 17.30 WIB.

"Dalam hal ini terhadap Parida tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu," kata dia.

Sementara itu BS ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini polisi mengejar pelaku R.

"Ibu Parida dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," tamba Martualesi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com/ Tony Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved