Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa
Hitung-hitungan Peluang Teddy Minahasa Divonis Bebas dalam Kasus Narkoba, Pakar Sebut 3 Poin Ini
Berikut 3 poin peluang Teddy Minahasa Jenderal bintang 2 bebas dari jerat hukuman kasus narkoba yang sidang vonis diputuskan hari ini Selasa 9 Mei 202
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Berikut-3-poin-peluang-Teddy-Minahasa.jpg)