Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa
Hitung-hitungan Peluang Teddy Minahasa Divonis Bebas dalam Kasus Narkoba, Pakar Sebut 3 Poin Ini
Berikut 3 poin peluang Teddy Minahasa Jenderal bintang 2 bebas dari jerat hukuman kasus narkoba yang sidang vonis diputuskan hari ini Selasa 9 Mei 202
TRIBUNMATARAMAN.COM - Hitung-hitungan peluang Teddy Minahasa Jenderal bintang 2 bebas dari jerat hukuman kasus narkoba.
Diketahui hari ini Selasa 9 Mei 2023,nasib Irjen Teddy Minahasa akan ditentukan apakah bersalah atau tidak dalam kasus yang menjeratnya.
Berbagai macam spekulasi mengenai Teddy Minahasa apakah bisa bebas atau mendapat hukuman penjara dari hakim.
Lantas bagaimana peluang Teddy Minahasa untuk bebas?
Baca juga: Profil dan Biodata Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 Polri yang Bakal Menerima Vonis dari PN Jakbar
Berikut ulasan dari Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, yang dikutip dari artikel Tribunnews:
1. Perintah Penukaran Sabu dengan Tawas Meragukan
Pertama, Reza menyebut terkait perintah penukaran sabu dengan tawas yang diragukan.
Mencermati kasus yang mendera Teddy Minahasa soal perintah penukaran sabu dengan tawas, menurut Reza, hal tersebut sejauh ini sulit untuk dibuktikan oleh JPU dalam persidangan.
"Tidak benar Teddy Minahasa telah memberikan perintah penukaran sabu dengan tawas. Jika memang ada penukaran itu, di mana tawasnya dan dari mana asal-usul tawas tersebut," kata Reza Indragiri saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).
2. Bukti Chat Tak Sinkron dan Terkesan Pilih-pilih
Kedua, lanjut Reza, menyoal bukti chat yang dipilih-pilih.
Kata dia, bukti percakapan melalui WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara rawan rekayasa karena ditampilkan sepotong-sepotong.
Bahkan sengaja dipilih-pilih bisa mengarah pada kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa.
"Bahwa bukti chat terindikasi telah dipilih sedemikian rupa guna mengkriminalisasi Teddy Minahasa," bebernya.
3. Kesamaan sabu di Jakarta dan Sumatera Barat Diragukan
Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.
Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.
"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 yang bakal divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Selasa (9/5/2023).
Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Rencananya sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
"Dengan bukti yang kami miliki dan telah diajukan di persidangan, kami sangat yakin dakwaan kami terbukti yaitu pasal 114 ayat (2)," ujar Iwan saat dihubungi, Sabtu (6/5/2023).
"(Tuntutan dikabulkan) itu kewenangan yang mulia Majelis Hakim," imbuhnya.
Untuk informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.