Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa

Hasil Vonis Teddy Minahasa Resmi Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Hasil sidang vonis Teddy Minahasa dimana Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih menjatuhi hukuman Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Teddy Minahasa resmi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukman pidana seumur hidup pada Salasa 9 Mei 2023.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat vonis Hukuman Pidana dengan hukuman seumur hidup.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Teddy Minahas terbukti secara meyakinkan bersalah.

"Menjatuhkan Hukuman Pidana dengan hukuman seumur hidup "ujar Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.

Perjalanan Kasus Teddy Minahasa

Simak perjalanan kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hingga ia mendapat tuntutan hukuman pidana mati dan hari ini, Selasa (9/5/2023) menjalani sidang vonis.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat menjualbelikan barang bukti berupa sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg.

Selain Teddy Minahasa, ada juga tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.


Di antaranya adalah Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Lalu, bagaimakah dengan perjalanan kasus Teddy Minahasa tersebut?

Berikut perjalanan kasus peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut, dihimpun dari berbagai sumber:

11 Oktober 2022

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved