Sidang Putusan Vonis Teddy Minahasa
Hitung-hitungan Peluang Teddy Minahasa Divonis Bebas dalam Kasus Narkoba, Pakar Sebut 3 Poin Ini
Berikut 3 poin peluang Teddy Minahasa Jenderal bintang 2 bebas dari jerat hukuman kasus narkoba yang sidang vonis diputuskan hari ini Selasa 9 Mei 202
Ketiga, mengenai kesamaan sabu Jakarta dan Sumatra Barat yang diragukan.
Menurut Reza, soal kesamaan barang bukti sabu yang diamankan di Jakarta dengan yang ada di Bukittinggi, Sumbar sejauh ini belum mampu dibuktikan oleh JPU di persidangan.
"Teddy Minahasa perlu mendorong majelis hakim untuk mempertanyakan keotentikan sabu yang dijual ke Linda dengan sabu yang diamankan di Sumbar," kata Reza.
Teddy Minahasa Divonis Hari Ini
Teddy Minahasa Jenderal Bintang 2 yang bakal divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini Selasa (9/5/2023).
Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Rencananya sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Mudjono.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00 sampai selesai. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dilansir pada Senin (8/5/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu, jelang putusan vonis besok, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting optimis jika pasal yang disangkakan untuk Teddy Minahasa adalah benar.
Meskipun, pasal tersebut sempat diperdebatkan dalam sidang di PN Jakarta Barat oleh penasihat hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea.
Sehingga, dirinya optimis Majelis Hakim akan mengabulkan tuntutannya, yakni hukuman mati terhadap Teddy Minahasa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.