Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Hendak Transaksi 2 Kg Bahan Peledak untuk Petasan, Pemuda di Kediri Diciduk Polisi

Polisi menangkap pemuda asal Kabupaten Kediri yang hendak bertransaksi menjual bubuk mesiu untuk petasan seberat 2 kg.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Bubuk mesiu seberat 2 kg yang disita polisi dari pemuda di kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Personel Polsek Ngasem di kabupaten Kediri mengamankan seorang pemuda berinisial AM (20) lantaran tertangkap tangan melakukan transaksi bahan peledak.

Pemuda asal Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini diamankan saat hendak menjual 2 kilogram bubuk mesiu untuk mercon.

Kapolsek Ngasem, Iptu Dyan Purwandi menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa peredaran bahan peledak masih marak.

Baca juga: Tangkap Pengedar, Polisi Sita Puluhan Kilogram Bahan Baku Pembuatan Bubuk Petasan di Blitar

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau peredaran bahan peledak berupa bubuk mercon ini masih marak. Kemudian kami lakukan serangkaian penyelidikan dan mencurigai seorang terduga pelaku saat itu," kata Iptu Dyan, Senin (3/4/2023).

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki pelaku dan didapati AM tengah menunggu pembeli di area Pasar Tugu Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem. 

"Belum sampai pembeli datang, petugas langsung mengamankan AM beserta barang bukti bahan peledak tersebut," ungkap Iptu Dyan.

Pelaku yang tertangkap basah akan bertransaksi kemudian digiring ke Mapolsek Ngasem untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan AM berupa 2 kilogram bubuk mercon.

"Pelaku kami bawa ke mapolsek beserta barang bukti berupa beberapa plastik hitam berisikan bubuk obat mercon dengan berat 2 kilogram, sebuah ponsel Vivo Y12i, dan satu unit sepeda motor Honda Vario nomor plat AG 2809 OK," jelas Iptu Dyan.

Iptu Dyan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah AM mempunyai jaringan penjualan bahan peledak atau hanya menjual kembali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih jauh.

Akibat dari perbuatan tersebut, AM dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.                          

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain petasan apalagi melakukan transaksi bahan peledak, karena itu berbahaya. Hal ini bisa mengakibatkan keselamatan terutama bagi diri sendiri maupun orang lain," tutup Iptu Dyan.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved