Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Jadi Ancaman Serius, Pemkab Kediri Sosialisasi Perbup Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan

Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Isya Anshori
SAMPAH - Petugas DLH Kabupaten Kediri saat sosialisasi terkait penggunaan sampah daur ulang. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. 
  • Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, pemerintah daerah kini bergerak aktif melakukan sosialisasi untuk menekan penggunaan plastik yang sulit terurai

 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mengambil langkah tegas dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang semakin mengkhawatirkan. 

Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, pemerintah daerah kini bergerak aktif melakukan sosialisasi untuk menekan penggunaan plastik yang sulit terurai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengatakan bahwa hadirnya Perbup ini menjadi tonggak penting untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat serta pelaku usaha terkait bahaya sampah plastik terhadap lingkungan.

"Peraturan ini hadir untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dalam jangka panjang," kata Putut, Senin (17/11/2025). 

Dalam aturan tersebut, pembatasan plastik tidak hanya menyasar swalayan dan pasar tradisional, tetapi juga toko, perkantoran, kegiatan masyarakat, hingga aktivitas keagamaan.

Seluruh sektor diwajibkan beralih ke bahan ramah lingkungan dan tidak lagi mengandalkan plastik sekali pakai.

Di swalayan misalnya, pengelola wajib menyediakan informasi mengenai pembatasan plastik sekali pakai melalui media audio, visual, atau audio visual.

Informasi tersebut juga harus mencantumkan penjelasan tentang dampak negatif plastik terhadap kesehatan dan lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan atau reusable dengan harga terjangkau.

Pasar tradisional juga didorong mengikuti langkah serupa agar perubahan perilaku dapat berjalan merata.

Pada kegiatan keagamaan, panitia atau penanggung jawab acara diminta tidak lagi menggunakan wadah plastik sekali pakai untuk konsumsi, melainkan menggantinya dengan bahan yang lebih aman dan mudah terurai.

"Tujuannya jelas, untuk mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai yang sangat sulit terurai oleh proses alam," tegas Putut.

Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Bagikan Coklat ke Pengendara, Tanda Dimulainya Operasi Zebra 2025

Perbup ini juga mengatur tahapan sanksi bagi pelanggar. Namun DLH memastikan bahwa saat ini Pemkab masih fokus pada proses sosialisasi sebelum penegakan dilakukan. 

Sanksi nantinya akan diberlakukan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian sementara kegiatan apabila pelanggaran dilakukan berulang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved