Berita Viral

Jaksa Ajak keluarga David Berdamai dengan Mario, Menkopolhukam Justru Ingin Lanjut ke Pengadilan

Berikut soal Kejaksaan tawarkan berdamai dengan keluarga David kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Hal ini kemudian ditolak pihak keluarga david.

Editor: faridmukarrom
Warta Kota/Nurmahadi
Berikut soal Kejaksaan tawarkan berdamai dengan keluarga David kasus penganiayaan oleh Mario Dandy. Hal ini kemudian ditolak pihak keluarga david. Foto Kejati DKI Jakarta 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan tawarkan berdamai dengan keluarga David kasus penganiayaan oleh Mario Dandy anak eks Pejabat Kemenkeu.

Diketahui viral kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menawarkan upaya damai atau restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) hanya untuk pelaku AG (15), bukan kepada Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Diketahui, restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan keadilan restorative tersebut kepada pelaku AG.

Hal tersebut, kata dia, karena mempertimbangkan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur. 

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum,” kata Ade Sofyan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (17/3/2023). 

“Hal itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.” 

Selain statusnya yang masih di bawah umur, kata Ade, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan kepada korban David.

 Meskipun demikian, Ade kembali menekankan hal tersebut bisa dilakukan apabila proses perdamaian ini disetujui oleh korban dan keluarganya. 

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum, maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan untuk tersangka Mario dan Shane Lukas pihak kejaksaan tidak memberi peluang kepada mereka untuk mendapatkan restorative justice.

Alasannya, kata Ade, kedua trsangka tersebut merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban David mengalami luka berat. 

"Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," ujarnya.

Adapun keterangan yang disampaikan Ade tersebut untuk meluruskan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Diketahui, Reda Manthovani sebelumnya menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved