Berita Viral

Penjelasan Lengkap Polres Nganjuk Soal Viral Oknum DC di Wilangan, Polisi Sayangkan Narasi Widi

Polres Nganjuk Beberkan Penanganan Rinci Persoalan Debt Collector dengan Pengendara Mobil di Wilangan, Lakukan Klarifikasi Menyeluruh

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: faridmukarrom
Tiktok/Widi
Tangkap layar video viral yang mempertontonkan seorang wanita beradu argumen dengan oknum debt collector di wilayah Kecamatan Wilangan Nganjuk, beberapa hari lalu. Mobil wanita itu hendak dirampas 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Penjelasan lengkap Polres Nganjuk soal gaduh oknum Debt Collector dan Polsek Wilangan yang viral di media sosial.

Polres Nganjuk memastikan bahwa langkah Polsek Wilangan dalam menangani perselisihan antara seorang pengendara mobil asal Bandung dan debt collector telah sesuai prosedur.

Kasus ini bermula ketika Widi Fitria Hakim, warga Bandung, terlibat cekcok dengan oknum debt collector di Kecamatan Wilangan, Nganjuk, pada Selasa (5/8/2025).

Debt collector mengklaim mobil Nissan Grand Livina yang digunakan Widi menunggak cicilan, sementara Widi bersikeras bahwa pembayaran rutin telah dilakukan.

Untuk menyelesaikan masalah, kedua belah pihak sepakat mendatangi Polsek Wilangan. Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa personel langsung melakukan pengecekan dokumen, termasuk bukti tunggakan, klarifikasi debitur, dan surat tugas leasing.

Hasilnya, mobil tersebut menunggak cicilan tiga bulan, namun pemilik rental yang meminjamkan mobil pada Widi hanya melunasi satu bulan cicilan.

"Kami meminta (pihak Widi) untuk menghubungi pemilik rental mobil tersebut dan menanyakan terkait tunggakan. Pemilik pun seketika menransfer biaya cicilan. Namun, dari tiga bulan, pemilik hanya mengangsur satu bulan cicilan, senilai Rp 5.680.000," jelas AKP Sukaca.

Setelah itu, personel Polsek Wilangan melakukan pendampingan. 

Polisi memediasi Widi dengan debt collector. Mediasi berjalan lancar. Masalah tuntas. 

"Tidak ada laporan (dari pihak Widi). Artinya, ini masuk delik aduan. Bisa dimusyawarahkan. Kami memberi kesempatan kedua belah pihak. Kreditur menerima meski pemilik rental membayar hanya satu bulan cicilan," ungkapnya. 

"Sementara, pengguna mobil dan debt collector juga sepakat menuntaskan masalah lewat mediasi. Pengguna mobil pun melanjutkan perjalanan ke Bandung," tambahnya. 

Sukaca menegaskan pihaknya bukan acuh terhadap penegakan hukum. 

Langkah penegakan hukum tak diambil karena tak ada laporan dari pihak Widi. Terlebih lagi, persoalan ini nyatanya telah diselesaikan melalui perundingan. 

Di sisi lain, menurutnya, perbuatan debt collector belum terpenuhi secara hukum, misalnya ambil secara paksa mobil. 

Debt collector dinilai tak mengambil secara paksa, hanya melontarkan kata akan menarik mobil. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved