Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Akan Menyita Aset Tanah Mantan Direktur PDAM Tirta Cahaya Agung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berencana menyita aset milik mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Mantan Dirut PDAM Tulungagung, Hariyono saat hendak ditahan oleh Kejari Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berencana menyita aset milik mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono. 

Sebelumnya, Haryono divonis bersalah dalam perkara korupsi sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Periode 2016-2018 di PDAM Tulungagung. 

Penyitaan aset ini dilakukan untuk memenuhi putusan uang pengganti sebesar Rp 478 juta.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Menyatakan Banding

Menurut Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis, perkara ini sudah diputus Mahkamah Agung pada 23 Desember 2022 lalu.

Maka eksekusi putusan sudah bisa dilakukan satu bulan sejak putusan itu.

“Kami sudah menerima salinan putusan dari MA. Kami masih menyusun untuk melakukan eksekusi uang pengganti,” terang Muchlis, Kamis (9/3/2023).

Lanjutnya, dalam amar putusan MA, Haryono dihukum pidana penjara selama 4 tahun.

Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Majelis hakim juga memutuskan uang pengganti sebesar Rp 478 juta.

Sebelumnya Haryono sudah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.

Dengan demikian uang pengganti masih kurang Rp 358 juta.

Kekurangan uang pengganti inilah yang akan dikejar lewat sita aset.

“Setelah putusan di PN Tipikor, keluarga menitipkan sertifikat tanah untuk jaminan.  Aset tanah itu yang akan kami sita dan dilelang,” tegas Muchlis.

Berdasarkan sertifikat tanah yang dititipkan ke Kejari Tulungagung, luasnya sekitar 1.400 meter persegi, berlokasi di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu.

Kejari nantinya akan mengajukan sita eksekusi aset ini untuk dilelang.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved