Berita Tulungagung

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Menyatakan Banding

Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya, Selasa (10/5/2022).

Haryono dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 5 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti hukuman kurungan selama dua bulan.

"Hakim memutus berdasarkan dakwaan sekunder. Sementara dakwaan primer diabaikan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Bekas Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta 

Selain itu Haryono juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 470 juta.

Jika tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya Haryono telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Haryono penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Atas putusan hakim, JPU mengatakan banding, sedangkan terdakwa menerima putusan hakim.

"Kami membuktikan pasal primer, sementara hakim memutus dengan dakwaan sekunder," sambung Agung.

JPU menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman minimal pasal ini adalah penjara selama empat tahun.

Sedangkan pasal 3 yang dipakai dakwaan sekunder, ancaman minimal penjara selama 1 tahun.

"Minggu depan kami akan memasukan memori banding," pungkas Agung.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved