Berita Tulungagung
Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Menyatakan Banding
Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.
Proyek dibiayai dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.
Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.
Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.
Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.
Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.
Hariyono juga meminjam CV sekedar untuk menutupi kewajiban administrasi.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.