Berita Tulungagung

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Menyatakan Banding

Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun  2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.

Proyek dibiayai  dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.

Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Hariyono juga meminjam CV sekedar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved