Berita Tulungagung

Mantan Direktur PDAM Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara, JPU Kejari Menyatakan Banding

Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.com | TULUNGAGUNG - Mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono, diputus bersalah oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Surabaya, Selasa (10/5/2022).

Haryono dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 5 juta.

Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti hukuman kurungan selama dua bulan.

"Hakim memutus berdasarkan dakwaan sekunder. Sementara dakwaan primer diabaikan," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Bekas Direktur PDAM Tulungagung Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta 

Selain itu Haryono juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 470 juta.

Jika tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Sebelumnya Haryono telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp 120 juta.

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Haryono penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta.

Atas putusan hakim, JPU mengatakan banding, sedangkan terdakwa menerima putusan hakim.

"Kami membuktikan pasal primer, sementara hakim memutus dengan dakwaan sekunder," sambung Agung.

JPU menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman minimal pasal ini adalah penjara selama empat tahun.

Sedangkan pasal 3 yang dipakai dakwaan sekunder, ancaman minimal penjara selama 1 tahun.

"Minggu depan kami akan memasukan memori banding," pungkas Agung.

Haryono diduga melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun  2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.

Proyek dibiayai  dari dana hibah ABPN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta.

Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, sehingga bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya, proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Hariyono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari membelanjakan kebutuhan barang dan penunjuk para tukang.

Hariyono juga meminjam CV sekedar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta. 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved