Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Akan Menyita Aset Tanah Mantan Direktur PDAM Tirta Cahaya Agung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berencana menyita aset milik mantan Direktur PDAM Tirta Cahya Agung Tulungagung, Haryono. 

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/david yohanes
Mantan Dirut PDAM Tulungagung, Hariyono saat hendak ditahan oleh Kejari Tulungagung. 

Hasil lelang nantinya yang akan dipakai untuk menutup kekurangan uang pengganti.

Haryono terbukti melakukan korupsi proyek sambungan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun  2016-2018 di PDAM Tirta Cahaya Agung Kabupaten Tulungagung.

Proyek dibiayai  dari dana hibah APBN senilai Rp 2 miliar.

Total ada 18 titik proyek yang ditemukan bermasalah, dengan nilai proyek antara Rp 120 juta hingga Rp 160 juta per titik.

Karena setiap proyek nilainya di bawah Rp 200 juta, bisa melakukan penunjukan langsung (PL) dengan kontraktual.

Namun dalam realisasinya proyek itu dikerjakan sendiri oleh PDAM Tulungagung.

Haryono sepenuhnya memegang kendali proyek, mulai dari belanja kebutuhan barang dan menunjuk para tukang.

Haryono juga meminjam CV sekadar untuk menutupi kewajiban administrasi.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian negara sebesar Rp 478 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer  

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved