Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Dampak Pelecehan Seksual Fatal, Lima Anak SD di Trenggalek Didampingi Pemprov Jatim

Lima anak SD yang jadi korban kekerasan seksual oleh gurunya di Trenggalek merasakan dampak yang fatal. Tim Pemprov Jatim akhirnya turun tangan.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak lelaki. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim  turut menangani lima anak yang jadi korban kekerasan seksual oleh gurunya di Kecamatan Bendungan, Kabupaten trenggalek. 

Tim tersebut membawa Psikolog Klinis untuk mendiagnosa dan mengobati lima anak yang menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh gurunya sendiri.

Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan kelima bocah berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah mengalami perubahan perilaku.

Baca juga: Plt Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Muridnya di Trenggalek Ditahan Agar Tak Ada Kesempatan Kabur

Mulai dari turunnya semangat belajar, gampang marah malas belajar dan gemar menonton tontonan yang bukan konsumsi untuk seumurannya.

"Dia butuh penanganan yang komprehensif, sementara kita belum punya psikolog klinis, kita baru punya psikolog umum," ucap Ratna, Rabu (22/2/2023).

Ratna mengatakan psikolog klinis tersebut akan melakukan assessment sejauh mana perkembangan kasus, baik terhadap korban maupun pelaku.

"Anak yang trauma psikis itu sama seperti penyakit yang lain, butuh spesialisnya. Psikolog klinis ini lebih detail bisa mendiagnosa tingkat parahnya seperti apa dan gangguan yang muncul apa saja," terangnya.

Kondisi korban sendiri, lanjut Ratna saat ini sudah sekolah dan teman-temannya sudah menerima seperti biasa.

"Begitu juga sang guru sudah bisa membuat kondusif. Tidak ada olok-olokan, dipojokkan, mereka paham bahwa temannya saat ini dalam kondisi yang butuh dukungan," jelas Ratna yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Trenggalek tersebut.

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.

Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.

Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.

Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS. 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved