Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Plt Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Muridnya di Trenggalek Ditahan Agar Tak Ada Kesempatan Kabur

Guru yang jadi tersangka pelaku pencabulan terhadap 5 muridnya di Trenggalek, akhirnya ditahan agar tak ada kesempatan kabur.

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi ruang tahanan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek menahan AS (50) seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bendungan yang menjadi tersangka pencabulan terhadap lima siswanya.

AS sudah dua kali diperiksa, yang pertama saat menjadi saksi, lalu yang kedua saat statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka.

"Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi," kata Kasatreskrim, Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Plt Kepala Sekolah yang Cabuli 5 Murid di Trenggalek Ditetapkan Jadi Tersangka

Walaupun memang dalam dua kali pemeriksaan, baik saat menjadi saksi maupun saat sudah menjadi tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala di SD tersebut bertindak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Namun masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik. 

"Ada beberapa pertimbangan (ditahan), salah satunya khawatir melarikan diri serta pertimbangan pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," lanjutnya. 

Satreskrim sendiri telah menuntaskan seluruh pemeriksaan terhadap korban, tersangka maupun saksi. Sehingga untuk ke tahap proses hukum selanjutnya penyidik mulai melakukan proses pemberkasan perkara. 

"Kami menargetkan pekan depan bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Agus. 

Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan AS (50) seorang Plt Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Bendungan sebagai tersangka perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Polisi menetapkan tersangka AS setelah mendapatkan bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi hingga hasil pemeriksaan ahli kepada korban.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Trenggalek berkoordinasi dengan tim Psikolog Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) untuk memeriksa korban.

Kasus tersebut terungkap saat AS dilaporkan oleh salah satu wali murid karena mencabuli anaknya.

Modusnya pelaku mengajak korban ke perpustakaan untuk membantu menata buku dan pekerjaan lainnya. Namun di perpustakaan itu AS justru mencabuli siswa tersebut.

Wali murid tersebut tahu saat ia curiga kepribadian anaknya berubah menjadi pemarah hingga sang orang tua curiga lalu berani menanyakan keadaan anaknya.

Dari situ sang anak mulai berani bercerita bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima korban yang berjenis kelamin laki-laki ada yang sudah lebih dari 3 tahun dicabuli oleh AS. 

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved