Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Brimob Teriak-teriak di PN Surabaya Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan

Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan puluhan anggota Brimob yang berteriak di ruangan sidang PN Surabaya sebagai penghinaan terhadap pengadilan

Editor: eben haezer
ist
Anggota Brimob Polda Jatim yang berteriak-teriak di ruang sidang Cakra di PN Surabaya ketika sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Aksi sejumlah anggota Brimob yang berteriak-teriak di ruangan sidang PN Surabaya saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung, dikecam banyak pihak. 

Apalagi, video Brimob berteriak-teriak di persidangan itu menjadi viral di media sosial. 

Aksi Brimob berteriak di ruang sidang itu terjadi pada 14 Februari 2023 saat persidangan ke-12 kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI, memberikan kecaman. 

Dalam press release yang diterima redaksi, koalisi masyarakat sipil menilai bahwa perilaku puluhan aparat Brimob tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).

Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap  bentuk intimidasi terhadap Jaksa Penuntut Umum.

Menurut mereka, perilaku tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme anggota Polri dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut, pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak.

Sejak awal, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan kejanggalan, mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan

"Oleh karena itu kami mengecam tindakan anggota Polri yang arogan, intimidatif, dan mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan," tulis pernyataan sikap tersebut. 

"Juga mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur untuk menghentikan tindakan pengamanan yang mengarah kepada penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) melalui sikap perilaku aparat yang mengganggu jalannya imparsialitas dan integritas jalannya persidangan melalui bentuk tindakan-tindakan intimidatif," demikian tertulis lebih jauh. 

Selain itu, mereka juga berharap ada sanksi yang tegas terhadap dugaan pelanggaran kode etik (oleh Propam) bagi anggota Brimob yang melakukan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court) pada saat berlangsungnya proses persidangan, serta melanjutkannya pada proses penyidikan ketika terindikasi tindak pidana contempt of court.

Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf

Sementara itu Polrestabes Surabaya meminta maaf atas aksi puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh sidang perkara Tragedi Kanjuruhan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu mendukung teman dan senior yang menjalani sidang terkait kasus Kanjuruhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved