Sidang Tragedi Kanjuruhan
Keras, Andi Irfan Kontras Tantang Hakim Sidang Kanjuruhan Ditembaki Gas Air Mata Agar Tahu Rasanya
Kecewa berat dengan putusan sidang Kanjuruhan, Sekjen Federasi Kontras menantang hakim PN Surabaya merasakan bagaimana ditembaki gas air mata.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mendapat sorotan publik saat membacakan amar putusan tiga anggota Polri yang menjadi terdakwa perkara Kanjuruhan.
Pasalnya, ada pernyataan tembakan gas air mata yang ditembak pasukan Kasat Samapta Polres Malang (Bambang Sidik Achmadi) tidak mencederai suporter karena asapnya hilang tertiup angin. Nah, hasil dari pernyataan tersebut pun digunakan untuk dasar membebaskan Bambang.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pun menyoroti hal ini.
Baca juga: Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi
Berkali-kali Andi Irfan selaku Sekjen Federasi KontraS mengecap peradilan Kanjuruhan sesat.
Ia pun menantang hakim mencoba merasakan duduk di tribun lalu ditembaki gas air mata.
"Saya rasa Pak Hakim harus mencoba sendiri sekeras apa ketika gas air mata menimpa di sekililing dia," katanya.
Arif meyakini pernyataan tersebut tidak lebih dari sekedar opini semata.
Semestinya majelis hakim jeli sebelum memutus perkara Kanjuruhan terlebih dahulu melakukan penelitian secara ilmiah terkait dampak tembakan gas air mata. Namun sayangnya hingga sidang agenda vonis hakim tidak melakukan kajian tersebut.
"Padahal sesuatu yang ilmiah tidak bisa dibantah dengan opini yang seolah-olah ilmiah.
Selain majelis hakim, Arif pun menantang polisi untuk membuktikan efek gas air mata. Polisi dipersilahkan duduk di tribun lalu merasakan bagaimana ditembaki gas air mata.
"Mari kita ihat apa dampaknya. Apakah mati, luka, atau tetap sehat wal Afiat," pungkasnya.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
sidang tragedi kanjuruhan
Abu Achmad Sidqi Amsya
Hakim PN Surabaya
vonis terdakwa tragedi kanjuruhan
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi |
![]() |
---|
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan' |
![]() |
---|
Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Salah Satu Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.