Sidang Tragedi Kanjuruhan
BREAKING NEWS - Salah Satu Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa
AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang jadi terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023
TRIBUNMATARAMAN.COM - AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang jadi terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Sehingga Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Baca juga: Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan 3 tahun penjara untuk Bambang Sidik Achmadi.
Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.
Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.
Keluarga Korban Kecewa
Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.
"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.
(tony hermawan/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Breaking news
sidang tragedi kanjuruhan
Kasat Samapta Polres Malang
AKP Bambang Sidik Achmadi
polisi terdakwa tragedi kanjuruhan divonis bebas
vonis terdakwa tragedi kanjuruhan
Panpel Arema FC Divonis 1,5 Tahun, Pengacara: 'Yang Dihukum dan Tanggung Jawab Harusnya Polisi' |
![]() |
---|
Keras, Andi Irfan Kontras Tantang Hakim Sidang Kanjuruhan Ditembaki Gas Air Mata Agar Tahu Rasanya |
![]() |
---|
Andi Irfan Kontras: Sidang Tragedi Kanjuruhan Sesat, Ibarat Alat Cuci Piring Bagi Polisi |
![]() |
---|
3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan' |
![]() |
---|
Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.