Sidang Tragedi Kanjuruhan

BREAKING NEWS - Salah Satu Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang jadi terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023

|
Editor: eben haezer
tony hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - AKP Bambang Sidik Achmadi, salah satu polisi yang jadi terdakwa dalam sidang Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh hakim PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang ini dibacakan oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Sehingga Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

Baca juga: Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan 3 tahun penjara untuk Bambang Sidik Achmadi. 

Mendengar putusan ini Bambang Sidik Achmadi langsung menyatakan terima.

Usai sidang langsung menyalami tim penasihat hukumnya. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ketika diminta awak media untuk mengomentari hasil vonis tersebut.

Keluarga Korban Kecewa

Hasil vonis ini mendapat reaksi kecewa dari para anggota keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Satu di antaranya Isatus Sa'adah (25) kakak  dari Wildan Ramadhani (16). Ia mengatakan, perjuangan selama ini menuntut keadilan percuma.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke  Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," keluhnya.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved