Sidang Tragedi Kanjuruhan

3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Pengacara Korban: 'Sekalian Saja Dibebaskan'

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan menanggapi vonis yang terlalu ringan untuk 3 polisi yang jadi terdakwa. Katanya, sekalian saja semua dibebaskan

Editor: eben haezer
tony hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan mendapatkan vonis ringan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Dalam sidang tersebut, eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Baca juga: BREAKING NEWS - Salah Satu Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa

Penasehat hukum keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menilai, bahwa jalannya persidangan tersebut sudah terkondisikan sejak awal.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"

"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Melihat putusan yang sangat ringan, dia sampai menyatakan bahwa seluruh terdakwa sekalian diputus bebas. 

Pasalnya, sidang itu tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.

Oleh sebab itu, kini pihaknya fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan di Polres Malang.

"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya

Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk bertemu langsung dengan Kapolres Malang. Untuk menanyakan terkait update perkembangan Laporan Model B.

"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.

Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved