Sidang Tragedi Kanjuruhan

Danki Brimob Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang Kamis (16/3/2023)

Editor: eben haezer
tony hermawan
Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 penjara dalam sidang Tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan, Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Salah Satu Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kelluarga Korban Kecewa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit. 

Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.

(tony hermawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved