Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Polda Jatim Meminta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Samanhudi Anwar

Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim PN Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Sidang lanjutan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang lanjutan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso oleh Polda Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/2/2023). 

Sidang lanjutan gugatan pra peradilan yang dipimpin hakim tunggal PN Blitar, Taufik Nur Hidayat, itu dengan agenda pembacaan jawaban termohon dari tim kuasa hukum Polda Jatim atas permohonan gugatan dari tim kuasa hukum pemohon, M Samanhudi Anwar.

Dalam jawabannya yang dibacakan di depan hakim tunggal PN Blitar, tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan menolak semua dalil permohonan keberatan penetapan tersangka yang diajukan tim kuasa hukum pemohon Samanhudi. 

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan yang Diajukan Mantan Wali Kota Blitar Digelar Hari ini

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum pemohon menyampaikan dua materi keberatan terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang dilakukan Polda Jatim.

Dua materi keberatan yang disampaikan kuasai hukum pemohon, yaitu, soal kliennya tidak pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka dalam kasus itu dan soal dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka kliennya.

Tim kuasa hukum Polda Jatim menyatakan penetapan tersangka Samanhudi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar sudah sesuai prosedur. 

Polda Jatim memiliki lebih dari satu alat bukti yang sah dalam penetapan pemohon sebagai tersangka. Polda Jatim mendapat alat bukti saksi sebanyak 10 saksi, empat alat bukti surat, dan alat bukti elektronik.

"Menanggapi keberatan pemohon, termohon menolak dalil pemohon. Dalil tersebut berdasarkan persepsi semata. Termohon sudah mendapatkan lebih satu alat bukti yang sah. Pemohon yang menyatakan termohon hanya mendapat satu alat bukti berupa keterangan saksi ditolak," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Polda Jatim di depan hakim tunggal PN Blitar.

Soal keberatan kuasa hukum pemohon yang menyatakan kliennya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka, tim kuasa hukum Polda Jatim menyampaikan dalam KUHAP tidak mengenal istilah calon tersangka.

Karena, menurut tim kuasa hukum Polda Jatim, tidak mungkin saksi yang akan menjadi calon tersangka, di bawah sumpah menjadi saksi bagi dirinya sendiri yang nanti akan menjadi tersangka yang mempunyai ingkar.

Tim kuasa hukum Polda Jatim juga menyampaikan terkait Yurisprudensi PN Jombang dengan pemohon M Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi yang mendalilkan diperiksanya pemohon sebelum menjadi tersangka, namun permohonan ditolak dalam pertimbangan keputusan MK. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer


"Berdasarkan fakta yang diuraikan termohon, berkenan Yang Mulia Ketua PN Blitar melalui hakim yang memeriksa, mengadili permohonan pra peradilan sebagai berikut, menyatakan permohonan pra peradilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, menyatakan surat ketetapan tersangka Samanhudi Anwar sah menurut hukum, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," katanya. 


Menanggapi jawaban termohon, perwakilan termohon Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Suyanto mengatakan akan menanggapi jawaban dari termohon di sidang berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved