Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Polda Jatim Meminta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Samanhudi Anwar

Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim PN Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Sidang lanjutan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Rabu (15/2/2023). 


Ia optimistis akan memenangkan sidang gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya. 


Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku. 


"Kami yakin memenangkan pra peradilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya. (sha) 


Foto : Suasana sidang lanjutan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Rabu (15/2/2023). 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved