Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Polda Jatim Meminta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Samanhudi Anwar
Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim PN Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan M Samanhudi Anwar
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
Ia optimistis akan memenangkan sidang gugatan pra peradilan tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya.
Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku.
"Kami yakin memenangkan pra peradilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya. (sha)
Foto : Suasana sidang lanjutan pra peradilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar di PN Blitar, Rabu (15/2/2023).
Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Wali Kota Blitar Santoso: Keadilan Harus Ditegakkan |
![]() |
---|
Pengacara: Jaksa Tak Punya Bukti Samanhudi Anwar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar |
![]() |
---|
Samanhudi Anwar Terdakwa Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Menangis Saat Dengar Pleidoi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sempat Ancam Akan Telanjangi Istri Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.