Bansos Diblokir Akibat Judi Online

Terindikasi Judi Online, 16 KPM di Kota Blitar Dicoret dari Data Penerima Bansos

16 keluarga penerima manfaat bantuan sosial di Kota Blitar dicoret dari daftar penerima karena terindikasi judi online

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
TERINDIKASI JUDOL: Suasana Kantor Dinsos Kota Blitar, Kamis (25/9/2025). Dinsos Kota Blitar menyebutkan ada 16 KPM dinyatakan tidak layak menerima bansos karena terindikasi judol. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - 16 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kota Blitar, Jawa Timur, dicoret dari data penerima bansos karena terindikasi judi online (Judol).

Plt Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Sumiati mengatakan, sudah menerima data sejumlah KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Rentan Kemensos.

Untuk Kota Blitar, ada 24 KPM bansos baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kemensos yang dinyatakan tidak layak menerima bansos lagi. 

Dari 24 KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos, rinciannya, 16 KPM terindikasi judol, enam KPM tidak terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) per Agustus 2025, satu orang diterima ASN, dan satu orang lagi desil di atas 5 atau dianggap sudah mampu.

"Data dari Kemensos itu sudah kami berikan ke pendamping PKH untuk diverifikasi di lapangan, apakah benar KPM yang dinyatakan tidak layak menerima bansos itu terindikasi judol maupun lainnya," kata Sumiati, Kamis (25/9/2025). 

Dikatakannya, sampai saat ini, Dinsos belum menerima pengaduan maupun laporan keberatan dari KPM yang statusnya dinyatakan tidak layak menerima bansos lagi.

Pencoretan data 24 KPM penerima bansos itu dilakukan sejak April 2025.

Data itu merupakan hasil pemadanan data dari Kemensos dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Mulai April 2025, sebanyak 24 KPM itu sudah tidak menerima bansos lagi," ujarnya. 

Baca juga: Inilah Lima Drama Korea Terbaru Siap Tayang Akhir Tahun 2025

Untuk itu, Dinsos mengimbau kepada para penerima bansos PKH dan BPNT hati-hati dalam menjaga data agar tidak disalahgunakan anggota keluarganya. 

Karena, KPM penerima bansos biasanya sudah tua atas nama keluarga. Kemungkinan yang terindikasi judol bukan KPM, tapi bisa saja anggota keluarga lain seperti anak maupun cucunya yang masih satu KK. 

"Kalau ada KPM yang merasa keberatan dengang penghapusan data bisa klarifikasi ke pendamping PKH, agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti dengan mengupdate data dan diusulkan ulang," katanya. 

Sekadar diketahui, data jumlah penerima PKH di Kota Blitar per April 2025 sebanyak 6.552 KPM dan penerima BPNT sebanyak 9.689 KPM. Lalu, jumlah penerima PKH dan BPNT sebanyak 5.035 KPM. 

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved