Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Penebangan Liar Pohon Sonokeling di Trenggalek, Polisi Curigai Keterlibatan Pengusaha

Polisi mencurigai keterlibatan seorang pengusaha dalam penebangan liar pohon sonokeling yang beberapa waktu lalu digagalkan polisi di Trenggalek

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Kayu-kayu yang disita Polres Trenggalek karena diduga hasil penebangan liar atau illegal logging. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus ilegal logging atau penebangan liar kayu sonokeling di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Kamis (9/2/2023).

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan 4 orang tersebut berperan dalam menebang dan mengangkut kayu sonokeling ke truk.

"Mereka melaksanakan perintah dari seseorang berinisial S yang saat ini masih belum tertangkap. Sudah dilakukan pencarian dan belum ada hasil, akan kita cari terus untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Agus, Kamis (9/2/2023)

Baca juga: Polres Trenggalek Amankan Truk Muatan Kayu Gelondongan dan Jati Diduga Hasil Penebangan Liar

S merupakan warga lokal yang sebenarnya sudah menjadi target perhutani sejak tahun 2020 dengan kasus serupa namun belum punya bukti yang kuat.

"Dia pengusaha kayu. Semua jenisnya kayu sonokeling dan rata-rata di kawasan hutan kita, pohon sonokeling dan kayu pinus," jelas Agus.

Penangkapan sendiri dilakukan di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, saat truk tersebut menuju gudang milik S di Kecamatan Durenan yang kemudian rencananya akan dijual.

Lebih lanjut, Agus mengatakan keempat tersangka tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman pidana tidak sampai lima tahun.

"Dalam Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ada klausul yang menyebutkan kalau pelaku domisili atau tinggal di sekitar kawasan hutan maka ancaman pidana tidak sama sebagaimana pasal yang mengatur yaitu minimal 3 bulan maksimal 2 tahun," ucap Agus.

Untuk barang bukti berupa kayu sonokeling 36 batang, polisi akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait apakah akan dilelang atau lainnya.

Sebelumnya, Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk muatan kayu di Jalan Nasional, masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Rabu (1/2/2023).

Sopir beserta truk muatan kayu sonokeling dan jati tersebut kini diamankan di Mapolres Trenggalek.

Di sisi lain, warga Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan mengetahui adanya aktivitas penebangan liar di Dusun Tenggong, Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan. 

Walaupun tidak melihat secara langsung, pada malam hari ketika turun hujan warga mendengar ada suara orang menebang pohon menggunakan kapak.

"Untuk kepastian apakah kayu yang diamankan itu berasal dari hutan area sini saya juga tidak bisa memastikan," kata Kepala Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan Arys Cahyo Widigdo.

Namun begitu menurut Arys, vegetasi hutan di desanya memang banyak kayu besar salah satunya adalah Sonokeling.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved