Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Polres Trenggalek Amankan Truk Muatan Kayu Gelondongan dan Jati Diduga Hasil Penebangan Liar

Warga resah karena hutan di Trenggalek semakin gundul. Polres Trenggalek pun sigan mengamankan kayu-kayu yang diduga hasil illegal logging

Editor: eben haezer
ist
Kayu-kayu yang disita Polres Trenggalek karena diduga hasil penebangan liar atau illegal logging. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Trenggalek mengamankan sebuah truk muatan kayu gelondongan dan jati di Jalan Nasional, masuk Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, pada Rabu (1/2/2023).

kayu itu diamankan karena diduga hasil penebangan liar atau illegal logging. 

"Kami telah mengamankan truk berisikan kayu, namun kita masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kayu tersebut hasil dari penebangan liar," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, pada Jumat (3/2/2023).

Sopir beserta truk muatan kayu kini diamankan di Mapolres Trenggalek, sementara penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan asal kayu.

Sebelumnya, warga Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, melaporkan adanya dugaan penebangan liar di Dusun Tenggong.

Meskipun belum menyaksikan secara langsung, warga mengatakan mereka mendengar suara menebang pohon menggunakan kapak saat hujan.

Kepala Desa Kedungsigit, Arys Cahyo Widigdo, mengatakan bahwa ia tidak bisa memastikan apakah kayu yang diamankan berasal dari hutan desanya.

Namun, ia mengatakan bahwa vegetasi hutan di desanya termasuk kayu besar seperti sonokeling.

Warga khawatir kondisi hutan yang mulai gundul di perbatasan dengan Desa Jati akan berdampak buruk seperti banjir dan tanah longsor. Mereka berharap ada tindakan tegas untuk memperingatkan pelaku penebangan liar agar tidak berulang kembali.

"Satu tahun lalu, warga juga sempat menemukan dugaan pencurian kayu, namun pelaku kabur ke hutan dan tidak ada yang berani mengejar," kata Arys.

Sonokeling termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) sehingga peredarannya harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Warga resah dengan penebangan liar, sehingga sering melakukan pemantauan pada malam hari.  Karena kalau hutannya gundul yang terkena dampaknya kan warga sendiri juga," jelasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved