Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Awal Mula Hakim MY Terjebak Cinlok dengan Pemohon Cerai Berujung Poligami, Begini Ending Nasibnya

Hakim MY terpaksa menghadapi hukuman yang tegas setelah terjebak dalam praktik poligami. Ia terlibat asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Tribunnews
Hakim MY terpaksa menghadapi hukuman yang tegas setelah terjebak dalam praktik poligami. Ia terlibat asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian. 

Bahkan untuk pertama kalinya dalam sejarah persidangan MKH, terlapor dihadirkan secara virtual karena terlapor masih dalam keadaan sakit dan dalam pantauan dokter.

Hakim MY Resmi Dipecat

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memecat Hakim MY dari Pengadilan Agama Tulungagung karena praktik poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MY dinilai telah melakukan pernikahan dengan istri kedua tanpa izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Humas PA Tulungagung, Huda Najaya, hakim MY saat sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi selatan.

“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” terang Huda.

Lanjut Huda, MY sudah lebih dari 3 tahun bertugas di PA Tulungagung.

Sehingga kepindahannya ke Watampone adalah kepindahan regular dalam rangka tugas.

Saat proses pemecatan, MY juga bukan lagi hakim di PA Tulungagung.

“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” imbuhnya.

Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.  

Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama.

Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.

“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.

Proses pernikahan kedua ini sudah mendapat izin dari istri pertama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved