Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Awal Mula Hakim MY Terjebak Cinlok dengan Pemohon Cerai Berujung Poligami, Begini Ending Nasibnya
Hakim MY terpaksa menghadapi hukuman yang tegas setelah terjebak dalam praktik poligami. Ia terlibat asmara dengan seorang wanita pelapor perceraian.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Awal mula cerita Hakim MY terjebak asmara dengan pemohon hingga akhirnya berujung pernikahan kedua tanpa izin.
Diketahui MY seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, (3/2/2023).
Perkara ini berawal ketika MY yang masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung terjebak asmara dengan salah seorang wanita pelapor perceraian.
Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY.
Baca juga: Truk Terjun ke Sungai di Magetan Karena Menghindari Anak Kecil yang Berjalan
Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.
MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Bahkan, selama proses persidangan, MY mengajak pelapor untuk menikah. Lantaran pelapor ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut.
Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri.
Dalam pembelaannya, MY mengakui memang bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja.
Sebenarnya, MY sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor.
Namun, karena permintaan Ketua PA, MY kemudian menyetujui. Dalam sidang, MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut.
Setelah itu, MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahw telah menikah kedua kalinya, sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.
Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021.
Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama dan keponakan MY yang tinggal bersama MY sebagai saksi.
Adapun majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai.
Sementara itu, perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin. Sidang MKH kali ini merupakan kali ketiga. Dua sidang sebelumnya ditunda karena hakim terlapor MY berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Larangan Hakim berpoligami
Aturan Hakim Berpoligami
Apakah Hakim Boleh Berpoligami
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Hakim MY
Pengadilan Agama Tulungagung
Tulungagung
Komisi Yudisial
tribunmataraman.com
poligami
Warga Salak Kembang Tulungagung Menemukan Jenazah di Aliran Sungai |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Siapkan RSUD Campurdarat dr Karneni Naik Status Tipe B |
![]() |
---|
Ada Tradisi Sembahyang Ulambana, Ribuan Warga Antre Sembako di Klenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung |
![]() |
---|
Residivis Pencurian Asal Tiudan Tulungagung Kembali Beraksi, Ambil 3 Karung Pakan Ikan di Ringinpitu |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Arsipkan Karya Cetak dan Rekam Kuno, Minta Partisipasi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.