Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan Oknum ASN Pemkot yang Melakukan Pungli pada Tenaga Kontrak

Wali kota Surabaya menyebut ada ASN Pemkot Surabaya yang menarik pungli Rp 15 juta kepada calon tenaga kontrak Pemkot Surabaya. Ancam akan memidanakan

Editor: eben haezer
ist
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi. 

"Pemkot hadir harus memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini. 

"Ini soal karakter jiwa. Apapun alasannya dia tetap salah, sehingga proses hukum atau proses yang ada di pemkot akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Salah ya seleh (meletakkan jabatannya)” tegasnya.

Kepada masyarakat, ia meminta untuk tak menghiraukan permintaan pungutan dari oknum ASN. Sebaliknya, ia meminta warga tak segan melapor apabila menemukan tindakan serupa. 

Bukan hanya soal penerimaan pegawai, namun untuk seluruh pelayanan Pemkot. Warga bisa melapor melalui nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 . 

Warga cukup menyertakan bukti aksi pungli yang dilakukan. Kalau tidak percaya dengan camat, lurah, atau Kepala PD, bisa langsung bertemu dengan saya sambil membawa bukti pungli," katanya. 

"Sehingga saya tahu betul permasalahannya. Maka warga Surabaya jangan takut, segera laporkan jika mengetahui tindakan pungli tersebut,” katanya.

Di Surabaya, masalah pungli bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji baru saja mendapatkan laporan dari salah satu warga yang mengaku menjadi korban pungli.

Dikutip dari sejumlah platform media sosial milik Cak Ji, pungli tersebut dilakukan oleh oknum ASN di Kelurahan. Pungli ini terkait dengan pengurusan sertifikat tanah.

Korban diminta menyerahkan Rp60 juta untuk biaya administrasi pengurusan lahan seluas 5.320 meter persegi tersebut. Keberatan, korban lantas meminta keringanan hingga bertemu di angka Rp30 juta.

(bobby c koloway/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved