Berita Surabaya

Wali Kota Surabaya Ancam Pidanakan Oknum ASN Pemkot yang Melakukan Pungli pada Tenaga Kontrak

Wali kota Surabaya menyebut ada ASN Pemkot Surabaya yang menarik pungli Rp 15 juta kepada calon tenaga kontrak Pemkot Surabaya. Ancam akan memidanakan

Editor: eben haezer
ist
Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi memimpin apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima laporan dari warga soal pungutan liar (pungli) oleh ASN Pemkot Surabaya.

Mendapat laporan tersebut, Cak Eri segera menyeret oknum tersebut ke pidana.

Pungli tersebut terkait penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak. Modusnya, ASN tersebut meminta setoran senilai Rp15 juta tiap orang.

Eri Cahyadi pun dengan geram menyampaikan itu dalam apel pengarahan kepada seluruh staf kelurahan, kecamatan, dan dinas yang digelar di Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023) pagi.

"Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Wali Kota Eri seusai apel.

"Ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak," kata Wali Kota.

Hingga saat ini, total ada lima korban yang melapor. Tiga dari total lima korban telah transfer ke yang bersangkutan.

Kepada Wali Kota, para korban pun membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.

"Temuan ini ada yang lewat hotline dan ada yang langsung datang ke saya," katanya.

Menerima laporan ini, Wali kota langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten untuk menindaklanjuti. Sanksi berat pun disiapkan.

Selain pemecatan, juga ada rencana pelaporan ke ranah hukum.

"Yang melakukan pungli namanya kita tutup dulu, sambil kita jalan. Saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan. Dia satu orang tapi membohongi orang banyak,” katanya.

Sekalipun tak mengungkap identitas pelaku, pihaknya memastikan mekanisme internal berjalan.

"Percuma kalau ramai (viral) tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat, dan jangan mengulangi seperti ini, kita tunjukkan ketegasan kita,” ujarnya.

Kepada para ASN yang lain, ia mengingatkan oknum birokrasi untuk tak bermain-main dalam memberikan pelayanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved