Tim Advokasi Desak Polisi Bebaskan Demonstran yang Ditahan di Surabaya

Tim Advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur desak polisi Hormati Hak Demonstran di Surabaya

Editor: faridmukarrom
Luhur Pambudi
Ribuan peserta massa aksi demontran gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim dan Aliansi BEM Surabaya mulai memenuhi jalanan depan Gerbang Sisi Selatan Mapolda Jatim, pada Sabtu (30/8/2025) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Tim Advokasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan WALHI Jawa Timur pada 30 Agustus 2025 mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melakukan pendampingan hukum terhadap massa aksi solidaritas Surabaya yang ditangkap pada 29 Agustus 2025.

Kami mencatat sedikitnya 43 orang yang melaporkan diri ditangkap dan membutuhkan bantuan hukum.

Namun, berdasarkan fakta lapangan, jumlah yang ditahan di Polrestabes lebih dari itu.

Berdasarkan catatan tim advokasi, 21 orang lebih telah dibebaskan, sementara itu yang masuk dalam daftar aduan hanya 4 orang yang bebas. Sementara itu 39 lainnya belum diketahui keberadaannya.

Baca juga: Bendungan Bagong Trenggalek Rampung 2028, Tingkatkan Produktivitas Pertanian dan Kendalikan Banjir 

Tim advokasi masih mencoba untuk mendapatkan kejelasan para demonstran yang tertangkap di dalam.

"Kami mengingatkan bahwa tindakan sesuai Pasal 19 KUHAP menegaskan bahwa masa penangkapan hanya boleh berlangsung maksimal 24 jam. Dalam kurun waktu tersebut penyidik wajib menentukan status hukum seseorang: ditetapkan sebagai tersangka atau dibebaskan. Penahanan lebih dari 1 x 24 jam tanpa kejelasan status bukan lagi penangkapan, melainkan penyekapan yang ilegal."

Lebih jauh, kami mendapatkan aduan beberapa demonstran mengaku dipukuli dan mengalami intimidasi, bahkan ada yang sampai mengalami luka-luka dan traumatis.

Beberapa mengaku handphonenya dirampas paksa dan digeledah tanpa persetujuan. Lainnya mengaku tidak dapat menemukan motornya yang diambil oleh aparat.

Kami melihat bahwa tindakan represif kepolisian merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Hak atas kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Kami juga menemukan bahwa pemeriksaan terhadap massa aksi dilakukan dengan prosedur ilegal, yaitu menggunakan berita acara “klarifikasi/investigasi/interogasi” yang tidak dikenal dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981).

Praktik ini menjadi ruang mencari-cari kesalahan karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.

Lebih fatal lagi, penghalangan akses bantuan hukum jelas melanggar Pasal 54, 55, 56, dan 60 KUHAP, serta bertentangan dengan Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005).

Tindakan kepolisian ini juga mencederai prinsip persamaan di muka hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dengan ini, Tim Advokasi mengecam keras tindakan represif serta melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi. Kami menuntut agar seluruh demonstran yang ditahan segera dibebaskan tanpa syarat serta meminta aparat kepolisian menghentikan praktik pelanggaran hukum dan HAM dalam penanganan aksi-aksi rakyat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved